Kasat Reskrim Polresta Bekasi dilaporkan ke Propam Polri
Merdeka.com - Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Nuredy Irwansyah dan seorang penyidiknya dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Kedua polisi itu dilaporkan oleh keluarga terlapor karena dianggap telah melakukan rekayasa kasus bersama pelapor. Sehingga keluarga terlapor merasa dirugikan, dan menjadi ajang pemerasan oleh pelapor.
"Kasusnya murni perdata, soal utang piutang perusahaan, karena antara kami dan pelapor sebelumnya satu naungan dalam sebuah perusahaan. Sama-sama menaruh modal," kata orang tua terlapor, Hasiolan Siagian, Selasa (23/7).
"Tapi tiba-tiba pelapor meminta uang sebesar Rp 3 miliar, saya nggak tahu asal-usulnya. Ini murni perdata, tapi kenapa kok sampai menjadi pidana? Ini aneh," katanya.
Menurut dia, kasus itu masuk ke Kepolisian pada 2011 silam. Anaknya HS dilaporkan oleh Any Simbolon atas kasus penggelapan dengan nomor laporan LP: 2724/K/X/2011/SPKT/Resta BKS pada 22 Oktober 2011. "Saya menjadi saksi," katanya.
Menurut dia, sejak dilaporkan, anaknya diperiksa oleh penyidik MS. Setelah menjalani pemeriksaan selama dua tahun, akhirnya pada 10 Juli lalu ditahan oleh penyidik hingga sekarang.
"Tanpa ada bukti kejahatan yang kuat. Kami juga meminta penangguhan tapi enggak ditanggapi," ungkapnya.
Menurut dia, anaknya bisa keluar dari tahanan bila terjadi kesepakatan damai dengan pelapor. Syaratnya, terlapor menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada pelapor. "Sebagai uang tebusan atau perdamaian. Baru (HS) dapat dikeluarkan dari tahanan," ungkapnya.
Merasa dirugikan dengan proses penyidikan itu, akhirnya dia melaporkan perwira polisi dan bintara polisi di Polresta Bekasi Kota kepada Div Propam Mabes Polri dengan nomor laporan STPL/155/VII/2013/YANDUAN per 15 Juli lalu.
"Saya merasa dirugikan atas kasus ini. Saya juga meminta bantuan perlindungan hukum kepada Irwasum Polri. Surat permohonan sudah saya kirimkan," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Nuredy Irwansyah ketika dikonfirmasi mengaku sudah proporsional dan profesional dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh Any Simbolon.
"Penyidik sudah bekerja secara proporsional dan profesional. Itu hak mereka (melapor ke propam)," katanya kepada wartawan di Bekasi, Selasa (23/7).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPemindahan Ibu Kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam rangka mendukung visi Indonesia 2045.
Baca SelengkapnyaMabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaDedi Mulyadi temui preman yang lakukan pemalakan pekerja proyek perbaikan jembatan.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyapenangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnya