Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolri Bangkitkan Lagi PAM Swakarsa, Ini Penjelasannya

Kapolri Bangkitkan Lagi PAM Swakarsa, Ini Penjelasannya Kapolri rapat kerja dengan Komisi III DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Peraturan Kapolri ini ditandatangani oleh Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Berdasarkan dokumen Peraturan Kapolri yang dapat merdeka.com, Rabu (16/9), pada Pasal 1 ayat 1 Peraturan Kapolri tersebut dijelaskan, Pam Swakarsa adalah satu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian.

Adapun tujuan dibentuknya Pam Swakarsa ini berdasarkan Pasal 2, antara lain memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman. Sementara untuk tugasnya seperti dijelaskan pada Pasal 3, yakni menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

Dalam Peraturan Kapolri ini dijelaskan, Pam Swakarsa yang dimaksud terdiri dari Satpam dan Satkamling.

Tetapi pada ayat 3 Pasal 3 dijelaskan pula terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal. Seperti pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, siswa Bhayangkara dan mahasiswa Bhayangkara. Tetapi tidak dijelaskan lebih rinci terkait Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan secara rinci soal profesi Satpam yang menjadi bagian dari Pam Swakarsa ini.

"Fungsi kepolisian terbatas, mereka kan mengamankan kantor-kantor yang menjadi tanggung jawabnya di sana. Sama kaya polisi melakukan patroli, pengamanan. Melakukan tindakan pertama kalau terjadi kejadian, mendatangi, misalnya kalau ada kejadian di kantornya terjadi apa-apa kan dia yang bertanggung jawab, baru nanti lapor ke polisi penyidikannya," kata Awi saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (16/9).

Dalam Peraturan Kapolri juga dijelaskan adanya perubahan seragam Satpam yang semula putih hitam menjadi warna cokelat mirip dengan seragam polisi. Awi memastikan, kemiripan seragam itu tak akan membuat satpam dan polisi saling bersinggungan saat bertugas. "Enggak ada (bersinggungan) kan mereka binaan kita," ujarnya.

Awi mengungkapkan, pemberlakuan seragam dan atribut anggota Satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kapala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.

Justru dengan kemiripan seragam ini, Awi berharap membangun hubungan emosional yang baik antara personel Polri dan Satpam dan menumbuhkan kebanggaan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.

"Memuliakan profesi Satpam dan menambah penggelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat," jelas dia.

Adapun terkait keberadaan Satkamling dalam Peraturan Kapolri ini, dijelaskan dalam Pasal 35 bahwa Satkamling dibentuk oleh warga masyarakat. Adapun tugasnya, menyelenggarakan keamanan dan ketertiban serta melindungi dan mengayomi masyarakat di lingkungannya.

Sementara terkait Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal, Awi belum memberikan penjelasan lebih rinci.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolri Izinkan Kapolda jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 di MK: Kita Lihat Kapoldanya Siapa
Kapolri Izinkan Kapolda jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024 di MK: Kita Lihat Kapoldanya Siapa

"Saya justru menunggu namanya siapa ya," kata Kapolri.

Baca Selengkapnya
Kapolri Tekankan Persatuan Kesatuan Modal Utama Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri Tekankan Persatuan Kesatuan Modal Utama Wujudkan Indonesia Emas 2045

Meski dalam Pemilu terjadi perbedaan pendapat, persatuan dan kesatuan merupakan nilai yang harus terus dijaga.

Baca Selengkapnya
Kapolri Tekankan Persatuan-Kesatuan Modal Utama Wujudkan Indonesia Emas 2045 di Rapim Polri
Kapolri Tekankan Persatuan-Kesatuan Modal Utama Wujudkan Indonesia Emas 2045 di Rapim Polri

Hal itu disampaikan Sigit saat membuka pelaksanaan Rapim Polri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kapolri: Jika Pemilu Gagal, Bisa Terjadi Bencana Demografi dan Pembangunan Alami Kemunduran
Kapolri: Jika Pemilu Gagal, Bisa Terjadi Bencana Demografi dan Pembangunan Alami Kemunduran

Listyo mengatakan, pemilu kali ini berbeda dari sebelumnya, juga memiliki kompleksitas tersendiri karena dilaksanakan secara serentak.

Baca Selengkapnya
Deklarasi Pemilu Damai, Kapolri: Persatuan dan Kesatuan Harus Dijaga
Deklarasi Pemilu Damai, Kapolri: Persatuan dan Kesatuan Harus Dijaga

Deklarasi Pemilu Damai bukti komitmen Polri mengamankan dan menjaga seluruh tahapan

Baca Selengkapnya
Kapolri Klaim Perayaan Tahun Baru di Indonesia Berjalan Aman dan Lancar
Kapolri Klaim Perayaan Tahun Baru di Indonesia Berjalan Aman dan Lancar

Kapolri Klaim Perayaan Tahun Baru di Indonesia Berjalan Aman dan Lancar

Baca Selengkapnya
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol

Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Sama-Sama Pegang Tongkat Komando, Panglima TNI dan Kapolri Bicara Kedekatan dengan Anak Buah
Sama-Sama Pegang Tongkat Komando, Panglima TNI dan Kapolri Bicara Kedekatan dengan Anak Buah

Jenderal Agus mengatakan kedekatannya dengan anak buah tidak hanya sebatas perintah tugas, melainkan juga tentang kebersamaan.

Baca Selengkapnya