Kalah di PTUN, Romi serang Hakim Teguh Satya Bhakti
Merdeka.com - Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy menyesalkan hasil putusan PTUN yang memenangkan kubu Djan Faridz. Pria yang akrab disapa Romi ini kemudian membandingkan atas putusan yang sama dalam kasus Patrialis Akbar.
"Otomatis buat putusan tadi tak berarti apa-apa. Enggak ada artinya, makanya tadi hakim tidak mencabut skorsingnya artinya mereka tahu putusan tadi tidak berarti apa-apa. Presiden saja dibatalin, apalagi Menteri, kan hakimnya sama dia juga," kata Romi kepada wartawan di Resto Pulau Dua, Jakarta, Rabu (25/2).
Sekedar informasi, Hakim PTUN yang mengabulkan gugatan Djan yakni Teguh Satya Bhakti. Hakim ini juga pernah membatalkan SK Presiden SBY yang menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim MK.
Selain itu, dengan diambilnya banding atas putusan PTUN tersebut, Romi mengaku seluruh kader dan petinggi daerah Partai berlambang Kabah tersebut bisa memahaminya.
"Pilkada mereka tidak masalah. Mereka memahami proses peradilan PTUN itu kan bertingkat. Sampai putusan hukum belum in kracht, maka putusan itu tidak berlaku dan berlaku proses hukum lama yang diputuskan Kemenkum HAM," tandasnya.
Seperti diketahui, PTUN yang dipimpin oleh hakim Teguh Satya Bhakti mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz terhadap kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Dengan putusan ini, SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Romi batal.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya