Jualan di KA, 11 pedagang asongan divonis 15 hari penjara
Merdeka.com - Sebanyak 11 pedagang asongan di Stasiun Jebres, Solo, Jawa Tengah, dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Solo. Vonis penjara selama 15 hari, dengan masa percobaan selama 2 bulan tersebut dijatuhkan, lantaran mereka terbukti bersalah berdagang di atas kereta api.
Mereka terbukti melanggar pasal 207 UU 23 Th 2007 tentang Perkeretaapian. Vonis tersebut dijatuhkan saat digelar persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (19/11).
Persidangan berjalan tertib dan aman karena 11 pedagang asongan mengakui bahwa dirinya bersalah melanggar peraturan. Saat mendengar vonis hakim, para pedagang menerima dengan baik.
Manager Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta, Sumarsono, kepada wartawan mengatakan, pihaknya kembali menertibkan pedagang asongan di Stasiun Solo Jebres. Hal tersebut dilakukan demi untuk meningkatkan kualitas pelayanan di dalam stasiun dan di atas kereta api.
"Pada penertiban tersebut, 11 asongan terbukti nekat berdagang di atas kereta dan segera kita sidangkan," ujarnya.
Menurut Sumarsono, PT KAI tidak akan mengalokasikan pedagang asongan, karena keberadaan mereka menjadi tanggung jawab pemerintah setempat, sebagaimana tertuang dalam Permenhub Nomor 9 tahun 2009.
"Penertiban asongan ini juga bertujuan agar keamanan, kenyamanan, dan kebersihan di atas kereta api dan di stasiun terus meningkat. Kami berharap dengan pelaksanaan penertiban ini mendapat dukungan dari masyarakat," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaTHR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming Raka irit bicara saat ditanya persiapan debat Pilpres kedua, Jumat (22/12) mendatang. Ia hanya mengucapkan satu kata yang diulang.
Baca SelengkapnyaASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca Selengkapnya