Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jualan di KA, 11 pedagang asongan divonis 15 hari penjara

Jualan di KA, 11 pedagang asongan divonis 15 hari penjara kereta api. Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 11 pedagang asongan di Stasiun Jebres, Solo, Jawa Tengah, dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Solo. Vonis penjara selama 15 hari, dengan masa percobaan selama 2 bulan tersebut dijatuhkan, lantaran mereka terbukti bersalah berdagang di atas kereta api.

Mereka terbukti melanggar pasal 207 UU 23 Th 2007 tentang Perkeretaapian. Vonis tersebut dijatuhkan saat digelar persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (19/11).

Persidangan berjalan tertib dan aman karena 11 pedagang asongan mengakui bahwa dirinya bersalah melanggar peraturan. Saat mendengar vonis hakim, para pedagang menerima dengan baik.

Manager Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta, Sumarsono, kepada wartawan mengatakan, pihaknya kembali menertibkan pedagang asongan di Stasiun Solo Jebres. Hal tersebut dilakukan demi untuk meningkatkan kualitas pelayanan di dalam stasiun dan di atas kereta api.

"Pada penertiban tersebut, 11 asongan terbukti nekat berdagang di atas kereta dan segera kita sidangkan," ujarnya.

Menurut Sumarsono, PT KAI tidak akan mengalokasikan pedagang asongan, karena keberadaan mereka menjadi tanggung jawab pemerintah setempat, sebagaimana tertuang dalam Permenhub Nomor 9 tahun 2009.

"Penertiban asongan ini juga bertujuan agar keamanan, kenyamanan, dan kebersihan di atas kereta api dan di stasiun terus meningkat. Kami berharap dengan pelaksanaan penertiban ini mendapat dukungan dari masyarakat," pungkasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan
Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan

Ia kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya

Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.

Baca Selengkapnya
Cair 100 Persen, Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan
Cair 100 Persen, Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan

THR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Penjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Ditanya soal Kesiapan Hadapi Debat Cawapres, Ini Jawaban Singkat Gibran
Ditanya soal Kesiapan Hadapi Debat Cawapres, Ini Jawaban Singkat Gibran

Gibran Rakabuming Raka irit bicara saat ditanya persiapan debat Pilpres kedua, Jumat (22/12) mendatang. Ia hanya mengucapkan satu kata yang diulang.

Baca Selengkapnya
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya