Jokowi harus dengar wejangan SBY, tolak revisi UU KPK
Merdeka.com - Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belakangan getol menyampaikan pendapatnya terkait kebijakan pemerintah. SBY muncul mulai dari geram karena kritiknya dianggap mengganggu hingga meminta Presiden Jokowi menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menegaskan bahwa sebaiknya Jokowi dengar pendapat SBY terkait penolakan revisi UU KPK. Dia juga meminta agar Jokowi segera menyatakan sikapnya.
"Sudah seharusnya presiden sesegera mungkin menyatakan menolak revisi Undang-undang KPK ini, supaya polemik ini berakhir. DPR juga enggak perlu merasa harus terus-menerus melakukan pembahasan kalau ujungnya presiden tidak setuju. Kalau menurut saya enggak perlu terlalu lama menunggu. Sebab masyarakat resah, penolakan massif di sana-sini," kata Ray saat dihubungi merdeka.com, Minggu (21/2).
Meski setelah memunculkan sinyal menolak revisi UU KPK, Jokowi tetap harus menunggu proses kesepakatan di Sidang Paripurna DPR. Namun menurutnya penting untuk meredakan polemik. Menurutnya biarkan partai yang ingin melemahkan KPK tetap getol melanjutkan revisi, hal tersebut agar publik memahami kelompok mana yang ingin membunuh KPK.
"Poin-poin revisinya itu bukan hanya melemahkan KPK tapi berpotensi untuk membunuh KPK," tuturnya.
Ray juga mendukung sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila revisi UU KPK dilanjutkan. Sebab menurutnya percuma pimpinan KPK menjabat dengan beberapa kewenangan yang dikebiri melalui revisi UU KPK.
"Kalau poin-poinnya begini, memang mereka enggak ada gunanya di situ. Hanya orang yang menjabat saja tapi pada dasarnya tidak berfungsi. Ya kalau Anda punya harga diri ya Anda mundur. Pimpinan enggak ada gunanya. Kalau revisinya model begitu ya lebih baik mundur," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnyakowi masih menunggu Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menegaskan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga di tengah tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaJokowi berujar, jika betul ada kecurangan maka bisa melaporkan ke Bawaslu atau nantinya bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaJokowi juga meminta presiden dan wapres terpilih menyiapkan perencanaan kerja seperti apa yang sudah mereka sampaikan pada saat kampanye.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Selengkapnya