Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang vonis, kubu Artha Meris masih melawan sangkaan

Jelang vonis, kubu Artha Meris masih melawan sangkaan Sidang Artha Meris. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, besok bakal menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Tetapi, dia masih menyangkal tidak pernah menyogok mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini.

Kuasa hukum Meris, Otto Hasibuan, ngotot kliennya tidak pernah menyogok Rudi. Sebab, dia memberikan uang itu kepada pelatih golf Rudi, Deviardi, merupakan pihak swasta. Apalagi, dia berdalih dalam fakta persidangan tidak bisa membuktikan apakah uang itu benar mengalir kepada Rudi. Sebab, kesaksian Deviardi dan Rudi bertolak belakang.

"Jadi tidak ada satupun sampai sekarang bukti di mana Deviardi memberi uang itu kepada Rudi. Ini yang kita pahami. Deviardi bukan pegawai negeri, sehingga kalaupun terbukti Meris memberikan uang kepada Deviardi ini enggak ada masalah," kata Otto kepada awak media selepas menjenguk Meris di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/11).

Otto juga menyangkal ihwal penyematan status Deviardi sebagai orang dekat Rudi. Dia merasa harus ada yang bisa membuktikan Rudi memang secara tidak resmi mengangkat Deviardi sebagai tangan kanannya.

"Tapi kan harus ada bukti Deviardi sebagai delegasi. Bukankah bisa terjadi bahwa Deviardi sendiri mencatut uang yang dari Meris itu seumpamanya ada. Tapi enggak diserahkan kepada Rudi? Lalu di mana pidananya?" Ujar Otto.

Soal sangkalan Meris terhadap rekaman sadapan, Otto merasa hal itu wajar. Sebab dia beralasan hal itu hanya percakapan yang belum tentu mewujudkan niat jahat.

Sidang vonis Meris menurut jadwal bakal digelar pada pukul 10.00 WIB. Menurut Otto, menjelang putusan akhir kliennya tetap sehat.

"Iya sehat," sambung Otto.

Pada 6 November lalu, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Meris dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Jaksa menyatakan, Meris yang juga kerabat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Effendi Simbolon dianggap terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini sebesar USD 522,500 pada 2013 supaya menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas buat diteruskan kepada Menteri Energi Sumber Daya Alam saat itu, Jero Wacik.

Di samping hukuman badan, jaksa juga menuntut Meris dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta. Bila tidak dibayar, maka Meris mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Pertimbangan memberatkan Meris adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan dan berbelit dalam persidangan. Sedangkan kondisi meringankannya adalah belum pernah dihukum.

Jaksa menuntut Meris dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Jaksa Wawan Yunarwanto, pemberian uang dari Meris kepada Rudi dilakukan empat tahap. Tetapi, Meris menyampaikan fulus itu melalui Deviardi, pelatih golf dan orang dekat Rudi.

Penyerahan duit itu pertama dilakukan di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat sebesar USD 250 ribu. Kedua di Cafe NANINI Plaza Senayan sejumlah USD 22,500. Kemudian di lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan senilai USD 50 ribu. Terakhir dilaksanakan di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat, sebesar USD 200 ribu.

"Pemberian itu adalah perwujudan terdakwa untuk mempengaruhi Rudi Rubiandini supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya" kata Jaksa Wawan.

Menurut Jaksa Ariawan, perbuatan Meris memberikan uang kepada Rudi supaya mantan Kepala SKK Migas mendukung kegiatan usahanya. Padahal, lanjut dia, menaikkan harga gas PT Kaltim Pasific Amoniak bukan serta merta menurunkan harga gas PT KPI. Padahal, tambah dia, Rudi memahami tugas SKK Migas adalah mendapatkan penerimaan negara sebesar-besarnya.

"Pemberian uang kepada Rudi melalui Deviardi bukanlah cuma-cuma. Tetapi untuk mempengaruhi kebijakan Rudi supaya menurunkan formulasi harga gas PT KPI," kata Jaksa Ariawan.

Jaksa Ariawan menyatakan, Meris aktif mengupayakan supaya Rudi menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas. Dia juga menampik sangkalan Meris soal rekaman sadapan. Sebab menurut dia, bantahan Meris sudah dipatahkan oleh kesaksian Deviardi dan ahli forensik digital Bareskrim Polri, AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Baik, Bukan yang Terburuk
Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Baik, Bukan yang Terburuk

Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Damai, Bukan Paling Buruk

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi

Otto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Sederet Artis Tunjukkan Jari Usai Nyoblos, Ada Raffi Nagita Hingga BCL dan Suaminya
Sederet Artis Tunjukkan Jari Usai Nyoblos, Ada Raffi Nagita Hingga BCL dan Suaminya

Para artis ini terlihat gembira sudah memberikan hak suara dan tidak golput.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Ditakuti 'Ular', Maling Ini Histeris Sampai Tersungkur Langsung Dikepung Warga
Ditakuti 'Ular', Maling Ini Histeris Sampai Tersungkur Langsung Dikepung Warga

Alih-alih dengan kekerasan, cara penangkapan yang dilakukan sungguh tak biasa. Warga menakut-nakuti maling tersebut dengan seekor ular.

Baca Selengkapnya
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya