Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jelang vonis, Hotasi pasrah dan yakin kasusnya bukan korupsi

Jelang vonis, Hotasi pasrah dan yakin kasusnya bukan korupsi palu. shutterstock

Merdeka.com - Direktur Utama PT Merpati Nusantara Hotasi Nababan mengaku pasrah terhadap putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta siang ini. Dia tetap yakin kasus yang menjerat dirinya bukan tindak pidana korupsi.

"Saya pasrah kepada Tuhan yang akan bekerja melalui majelis hakim. Tidak ada korupsi seperti hasil penyelidikan KPK, BPK, Bareskrim," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/2).

Hotasi mengatakan dirinya bersama kuasa hukumnya telah menyerahkan semua bukti kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Pangeran Napitupulu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Hotasi dan Tony, dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, mereka dituntut membayar denda Rp 500 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti kurungan penjara selama enam bulan.

Pada 18 November 2006, Hotasi menandatangani Perjanjian Sewa-Menyewa (Lease Agreement Summary Of Term) dengan perusahaan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) Inc. Pesawat yang disewa yakni pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Kedua pesawat itu masih dimiliki oleh East Dover Ltd. Pada 20 Desember 2006, Hotasi melakukan penandatanganan kontrak sewa dengan TALG Inc. Keesokan harinya, Hotasi memerintahkan transfer uang USD 1 juta melalui Bank Mandiri ke rekening pengacara Hume and Associates. Tetapi, sampai waktu ditentukan, dua pesawat itu tidak diantar oleh TALG Inc. Sementara duitnya diambil oleh John Cooper dan Direktur Utama TALG Inc., Alan Messner. Sementara itu, Kuasa Hukumnya Junivert Girsang menyatakan perkara ini merupakan perkara perdata. Hal itu merujuk pada hasil BPK April 2007 lalu. Selain itu, hasil penyelidikan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada September 2007, dan Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jam-Intel) semua menyatakan tidak ada tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Bahkan, KPK melalui surat Nomor : R-33898/40-43/2009 tanggal 27 Oktober 2009 menyatakan kasus perjanjian sewa pesawat dan penyerahan Security Deposit oleh pihak PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) tidak memenuhi ketentuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999. Karenanya, Juniver melanjutkan, KPK tidak melanjutkan penanganan kasus ini karena lebih bersifat perdata.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim

Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor
Lawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor

Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya