Jelang vonis, Hotasi pasrah dan yakin kasusnya bukan korupsi
Merdeka.com - Direktur Utama PT Merpati Nusantara Hotasi Nababan mengaku pasrah terhadap putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta siang ini. Dia tetap yakin kasus yang menjerat dirinya bukan tindak pidana korupsi.
"Saya pasrah kepada Tuhan yang akan bekerja melalui majelis hakim. Tidak ada korupsi seperti hasil penyelidikan KPK, BPK, Bareskrim," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/2).
Hotasi mengatakan dirinya bersama kuasa hukumnya telah menyerahkan semua bukti kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Pangeran Napitupulu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Hotasi dan Tony, dengan pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, mereka dituntut membayar denda Rp 500 juta, apabila tidak sanggup membayar maka diganti kurungan penjara selama enam bulan.
Pada 18 November 2006, Hotasi menandatangani Perjanjian Sewa-Menyewa (Lease Agreement Summary Of Term) dengan perusahaan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) Inc. Pesawat yang disewa yakni pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Kedua pesawat itu masih dimiliki oleh East Dover Ltd. Pada 20 Desember 2006, Hotasi melakukan penandatanganan kontrak sewa dengan TALG Inc. Keesokan harinya, Hotasi memerintahkan transfer uang USD 1 juta melalui Bank Mandiri ke rekening pengacara Hume and Associates. Tetapi, sampai waktu ditentukan, dua pesawat itu tidak diantar oleh TALG Inc. Sementara duitnya diambil oleh John Cooper dan Direktur Utama TALG Inc., Alan Messner. Sementara itu, Kuasa Hukumnya Junivert Girsang menyatakan perkara ini merupakan perkara perdata. Hal itu merujuk pada hasil BPK April 2007 lalu. Selain itu, hasil penyelidikan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada September 2007, dan Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jam-Intel) semua menyatakan tidak ada tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Bahkan, KPK melalui surat Nomor : R-33898/40-43/2009 tanggal 27 Oktober 2009 menyatakan kasus perjanjian sewa pesawat dan penyerahan Security Deposit oleh pihak PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) tidak memenuhi ketentuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999. Karenanya, Juniver melanjutkan, KPK tidak melanjutkan penanganan kasus ini karena lebih bersifat perdata.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnya