Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK terima pengajuan Justice Collaborator Damayanti

Jaksa KPK terima pengajuan Justice Collaborator Damayanti Sidang Damayanti Wisnu Putranti. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Terdakwa penerima suap proyek jalan Ambon-Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Damayanti Wisnu Putranti dituntut hukuman 6 tahun penjara. Pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh Damayanti juga diterima penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diterimanya JC Damayanti menjadi salah satu pertimbangan tuntutan terhadapnya.

"Ditetapkan sebagai JC pada 19 Agustus 2016 karena memberikan keterangan dan bukti signifikan sehingga membantu penyidik mengungkap pelaku lain," ujar penuntut umum KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan Damayanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Berdasarkan analisis yuridis Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, Damayanti didakwa berinisiatif mengumpulkan beberapa anggota dewan Komisi V seperti Mohammad Fathan, Budi Supriyanto, dan Alamuddin di ruang kerjanya untuk bertemu Amran HI Mustary, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Seperti diketahui, hari ini Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Damayani dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6 tahun penjara, subsider Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa atas nama Damayanti Wisnu Putranti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ujar penuntut umum KPK, Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan Damayanti i Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/8).

Penuntut umum menilai hal yang meringankan Damayanti adalah keterangannya selama persidangan dan proses pemeriksaan di KPK konsisten serta turut membantu pengungkapan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Selain itu dikatakan penuntut umum Iskandar, terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah.

"Terdakwa mengaku, menyesal dan memberi keterangan serta bukti signifikan, berlaku sopan, dan mengembalikan uang," tuturnya.

Sedangkan hal yang memberatkan Damayanti adalah selaku pihak legislatif sudah seharusnya membantu pemerintahan bebas tindak pidana korupsi, namun sebaliknya Damayanti justru melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK Ungkit Penahanan Mantan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas
Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK Ungkit Penahanan Mantan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas

JK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Polisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa
Polisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa

Berkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas
Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas

Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali
Jenderal Bintang Dua Klaim Kriminalitas di Jakarta Turun Jelang Pencoblosan: Mereka Mau Nyoblos Dulu Kali

Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia

Baca Selengkapnya