Jaksa KPK bacakan tuntutan Neneng Sri Wahyuni hari ini
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini bakal membacakan surat tuntutan buat Neneng Sri Wahyuni. Istri terdakwa suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan 2008.
Salah satu anggota tim penasehat hukum Neneng, Junimart Girsang, meminta JPU dari KPK jujur, objektif, dan profesional dalam mengajukan tuntutan. Sebab, menurut dia, hal itu menyangkut hak seseorang.
"Tuntutan yang diajukan harus dengan dasar fakta yang terungkap di persidangan dan tidak asal," kata Junimart Girsang lewat pesan singkat, Selasa (5/2).
Menurut jadwal, pembacaan tuntutan Neneng dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Tetapi sampai saat ini, baik terdakwa, pengacara, jaksa, dan hakim belum terlihat batang hidungnya.
Dalam surat dakwaan, PT. Anugerah Nusantara merupakan anak perusahaan Grup Permai milik pengusaha, mantan Bendahara Partai Demokrat, sekaligus terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.
Menurut jaksa, Neneng bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.
Neneng dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dalam Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersumber dari APBN-P tahun 2008.
Neneng juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang lelang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS. Hal itu bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.
Selama persidangan, Neneng kerap menyangkal menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Dia kerap mengaku tidak pernah bekerja di PT Anugerah dan hanya sebagai ibu rumah tangga.
Neneng dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaAnak Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini berkelakar. Alasan untuk memilih Ganjar karena berasal dari Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya"karena kami punya keyakinan pemilu ini hanya selesai satu putaran," kata Nusron Wahid
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran adalah sosok pemimpin yang akan selalu bersama rakyat.
Baca Selengkapnya