Jaksa: Fathanah pernah dihukum karena selundupkan manusia
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap berbagai pelanggaran hukum dilakukan sahabat karib Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah. Jaksa menuliskan hal itu dalam berkas dakwaan Luthfi.
Menurut Jaksa Avni Carolina, Fathanah dan Luthfi saling kenal sejak bertemu saat kuliah di Arab Saudi pada 1985. Kemudian, setelah pulang ke Indonesia, keduanya mendirikan perusahaan.
"Pada 2000 Fathanah dan Luthfi mendirikan PT Atlas Jaringan Satu. Terdakwa sebagai komisaris dan Ahmad Fathanah menjadi direktur," kata Jaksa Avni Carolina, saat membacakan berkas dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6).
Jaksa Avni melanjutkan, pada 2005, perusahaan itu tidak efektif karena Fathanah dipecat. Saat itu Fathanah divonis bersalah dan mendekam di penjara.
"Hal itu akibat masalah bisnis dengan PT Osami Multi Media. Ahmad Fathanah juga pernah dihukum di luar negeri karena penyelundupan manusia ," ujar Jaksa Avni.
Ahmad Fathanah ternyata adalah orang yang menjadi penghubung Luthfi Hasan Ishaaq dengan para perusahaan yang menggarap proyek di berbagai kementerian, utamanya Kementerian Pertanian. Hal itu diungkap jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq.
"Ahmad Fathanah dikenal sebagai orang kepercayaan terdakwa dan penghubung terdakwa buat para perusahaan yang menggarap proyek di kementerian, utamanya Kementerian Pertanian," lanjut Jaksa Avni.
\r\n (mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).
Baca SelengkapnyaPenting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.
Baca SelengkapnyaKata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Melihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca Selengkapnya"Menurut informasinya bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaDari total 12 jenazah, tujuh di antaranya laki-laki dan 5 perempuan.
Baca Selengkapnya