Jaksa cecar saksi soal rumah Rp 7,5 miliar milik Sanusi
Merdeka.com - M Sanusi, terdakwa kasus suap raperda reklamasi kembali menjalani persidangan hari ini. Di persidangan kali ini, saksi dicecar soal kepemilikan rumah mewah miliknya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Rumah milik Dany Indra Brata itu dibeli Sanusi dengan harga Rp 7,5 miliar atas dengan akta jual atas nama istrinya, Naomi Shallima.
"Bisa Anda ceritakan proses pembelian rumah itu?" tanya Jaksa Penuntut Umum kepada Dany yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/10).
"Awalnya saya ditanya satpam ada yang melihat rumah saya, dan berminat untuk dibeli. Awalnya saya tidak niat untuk menjual, tapi saya buka harga pertama Rp 8,5 miliar," jawab Dany.
Rumah itu beralamat di Kompleks Permata Regency, Jalan Haji Kelik Blok F Nomor 1, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Luasnya mencapai 206 m2.
Saat mendapatkan tawaran pertama, lanjut Dany, Sanusi tak langsung sepakat membeli karena harganya belum cocok.
Namun beberapa tahun kemudian, Dany akhirnya berniat untuk menjual rumahnya dan kembali menghubungi Sanusi. Dalam percakapan via telepon, akhirnya Sanusi sepakat membeli rumah itu dengan harga Rp 7,5 miliar.
"Saya mencoba menawarkan lagi pada Pak Sanusi, dan beliau mau dan masih berminat. Lalu saya lepas karena saya ingin mengalihkan pada investasi," ungkap Deny.
Rumah itu beli seharga Rp 7,5 miliar, di hari kesepakatan jual beli Dany minta Sanusi mentransfer uang Rp 500 juta untuk DP. Setelah itu secara uang pembelian rumah ditransfer ke rekening Dany di BII secara bertahap. Kemudian, saat penandatanganan akta jual beli, ditulis atas nama Naomi Shallima.
"Waktu itu (akta jual beli) atas nama bu Naomi," terang Dany kepada Hakim.
Saat ditanya jaksa mengenai pihak mana saja yang mengirimkan transferan uang itu. Dany tak tahu, karena sepengetahuannya, pengirim hanya Sanusi.
"Ternyata saat diminta penyidik memeriksa mutasi transfer rekening, pengirimnya atas nama Danu Wira," kata Dany yang mengaku tak mengenal siapa itu Danu Wira yang merupakan Dirut PT Wirabayu Pratama, perusahaan rekanan Dinas Tata Air DKI.
"Selama jual beli rumah saya hanya berhubungan dengan Pak Sanusi dan Bu Naomi," tutup Dany.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi, terungkap bahwa uang yang diterima oleh Ryan tidak langsung masuk ke dalam kantongnya.
Baca SelengkapnyaBagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tas berisi uang Rp450 juta hasil jual tanah yang baru saja diambil dari bank lenyap dibawa kabur pelaku
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaPemerasan anak buah itu sebelumnya terungkap dalam persidangan, di mana ada arahan dari SYL melalui staf khususnya menggelontorkan dana hampir Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaDi tengah asanya membuat rumah, tabungan usaha miliknya direlakan jadi pelunas utang sang ibunda.
Baca SelengkapnyaPegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.
Baca Selengkapnya