Jaksa Agung persilakan Susno mencicil uang pengganti Rp 4,2 M
Merdeka.com - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan terpidana kasus suap dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 yang merupakan mantan Kabareskrim Susno Duadji hingga kini belum membayarkan uang pengganti yang dibebankan sebanyak Rp 4,2 miliar. Susno hanya membayarkan denda sebanyak Rp 200 juta dan biaya perkara sebesar Rp 2.500.
"Masalah uang pengganti belum. Denda sudah dibayar, biaya perkara sudah dibayar," ujar Basrief di Gedung Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/5).
Basrief mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada Susno untuk membayar dengan cara menyicil. Hal ini mengingat masa penagihan masih satu bulan lagi.
"Saya kira masih lama kurun waktunya, bisa saja (dicicil),' kata Basrief.
Lebih lanjut, terkait dengan penyitaan aset, Basrief menambahkan, pihaknya masih menunggu itikad baik Susno untuk membayar uang pengganti. "Justru itu, kita tunggu apakah dia mau mengganti," pungkas dia.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Amir Yanto menjelaskan, Susno harus membayar pengganti sebesar Rp 4,2 miliar. Jika dia tidak bisa membayar, maka pihaknya akan melakukan penyitaan harta kemudian dilelang.
"Kalau nggak bisa bayar, ya kita sita hartanya lalu kita lelang. Kalau memang hartanya juga nggak ada, maka dia harus menjalani pidana selama setahun. Makanya kita beritahukan dulu. Kalau dia bisa bayar kan nggak perlu ada penyitaan," ujar Amir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/5).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaWulan berusaha keras untuk mendapatkan haknya dalam menagih pembayaran renovasi rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya