Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung persilakan Susno mencicil uang pengganti Rp 4,2 M

Jaksa Agung persilakan Susno mencicil uang pengganti Rp 4,2 M Basrief Arief. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan terpidana kasus suap dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 yang merupakan mantan Kabareskrim Susno Duadji hingga kini belum membayarkan uang pengganti yang dibebankan sebanyak Rp 4,2 miliar. Susno hanya membayarkan denda sebanyak Rp 200 juta dan biaya perkara sebesar Rp 2.500.

"Masalah uang pengganti belum. Denda sudah dibayar, biaya perkara sudah dibayar," ujar Basrief di Gedung Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (20/5).

Basrief mengatakan, pihaknya memberi kesempatan kepada Susno untuk membayar dengan cara menyicil. Hal ini mengingat masa penagihan masih satu bulan lagi.

"Saya kira masih lama kurun waktunya, bisa saja (dicicil),' kata Basrief.

Lebih lanjut, terkait dengan penyitaan aset, Basrief menambahkan, pihaknya masih menunggu itikad baik Susno untuk membayar uang pengganti. "Justru itu, kita tunggu apakah dia mau mengganti," pungkas dia.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Amir Yanto menjelaskan, Susno harus membayar pengganti sebesar Rp 4,2 miliar. Jika dia tidak bisa membayar, maka pihaknya akan melakukan penyitaan harta kemudian dilelang.

"Kalau nggak bisa bayar, ya kita sita hartanya lalu kita lelang. Kalau memang hartanya juga nggak ada, maka dia harus menjalani pidana selama setahun. Makanya kita beritahukan dulu. Kalau dia bisa bayar kan nggak perlu ada penyitaan," ujar Amir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/5).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku

Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Sabda Ahessa Tak Perlu Sampai Utang ke Wulan Guritno Kalau Cara Hitung Biaya Renovasi Rumah Seperti Ini
Sabda Ahessa Tak Perlu Sampai Utang ke Wulan Guritno Kalau Cara Hitung Biaya Renovasi Rumah Seperti Ini

Wulan berusaha keras untuk mendapatkan haknya dalam menagih pembayaran renovasi rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Komisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024

Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya