Jaksa Agung minta tak ada kegaduhan dalam pelaksanaan hukuman mati
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta pelaksanaan eksekusi hukuman mati tidak perlu diributkan. Menurutnya penerapan hukuman mati bukan atas dasar kemauan secara personal atau lembaga per lembaga melainkan realisasi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Jangan ada kegaduhan dalam pelaksanaan pidana mati. Kita lakukan ini karena terpaksa kan ini sudah menjadi putusan yang berkekuatan hukum, " ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/5).
Dijelaskannya, rencana eksekusi mati jilid III sudah menempuh jalur koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Jaksa Agung tinggal menentukan waktu pelaksanaannya.
"Tinggal nanti penentuan hari H-nya kapan," terangnya.
Ditegaskan Prasetyo, pelaksanaan eksekusi mati tidak pernah dihentikan. Hal ini untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Dia menambahkan terkait terpidana eksekusi mati Mary Jane, Jaksa Agung tengah menunggu proses hukum yang diterapkan di Filipina. Antara Indonesia dengan Filipina memiliki aturan yang berbeda.
"Saya sudah sampaikan pada Jaksa Agung Filipina bahwa kalaupun Mary Jane terbukti korban human trafficking tetapi dia tidak berarti terlepas sama sekali dari hukuman di Indonesia karena faktanya dia tertangkap tangan masukin heroin ke Indonesia," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaIptu Dalfis ditegur Majelis sehingga terjadi sedikit keributan.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari 4 Gerbang Tol Utama Jasa Marga.
Baca Selengkapnya