Iuran Naik 100 Persen, Belum Ada Permintaan Pindah Kelas Peserta BPJS Solo
Merdeka.com - Seiring rencana kenaikan iuran per tanggal 1 Januari 2020, hingga saat ini belum ada permintaan pindah kelas dari peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surakarta. Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dr Bimantoro R kepada wartawan, di Solo, Jumat (1/11).
"Kenaikan ini kan belum terjadi, masih berlaku awal tahun depan. Jadi belum ada yang mengajukan pindah kelas. Apalagi peserta kelas tiga lebih banyak didukung pemerintah melalui program penerima bantuan iuran (PBI)," ujar dia.
Kendati demikian,, dikatakannya, jika ada peserta yang ingin pindah kelas baik naik maupun turun kelas minimal harus menempati kelasnya selama satu tahun terlebih dahulu. Sehingga jika baru beberapa bulan tetapi dia sudah mau pindah kelas, tidak diperbolehkan.
"Kalau baru beberapa bulan itu tidak bisa, minimal harus satu tahun," jelasnya.
Dia menerangkan, saat ini sekitar separuh dari kepesertaan BPJS dibayarkan pemerintah lewat PBI. Sedangkan secara nominal, kontribusi pemerintah mencapai 73,63 persen.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, lanjut dia, jumlah penerima PBI di cabang yang membawahi Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri ini sebanyak 1.428.472 peserta dari PBI APBN dan 451.138 peserta dari PBI APBD.
Terkait kenaikan besaran iuran ini berlaku untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Untuk kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
"Kalau dibilang naik memang naik tetapi lebih tepatnya disebut dengan penyesuaian karena dulu nominalnya tidak sesuai dengan dengan hitungan aktuarian. Padahal itu dituangkan dalam Perpres. Kalau dulu misalnya Rp25.500 itu sangat rendah," jelasnya lagi.
Menurutnya, dengan iuran yang terlalu rendah maka BPJS Kesehatan mengalami defisit, sehingga terkesan tidak bisa mengelola. Di sisi lain, pemerintah harus memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.
"Kami menjamin penyesuaian iuran ini juga akan diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada para peserta. Paling tidak dari sisi provider maupun stakeholder sama-sama puas. Dengan begitu pelayanan kepada peserta akan makin baik," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSebagian besar pengeluaran ini digunakan untuk membeli makanan dan minuman jadi, ikan, telur dan susu serta sayuran.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, menyiagakan 603 personel.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan,
Baca SelengkapnyaPenyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya