Isi WhatsApp Putri Candrawathi ke Yosua Diungkap di Sidang: Suruh Datang ke Rumah
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto sebagai saksi dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, atas terdakwa Arif Rachman Arifin.
Dalam keterangannya, Chuck yang juga sebagai terdakwa dalam perkara ini membenarkan adanya percakapan pesan WhatsApp antara Putri dengan Brigadir J. Ketika disodorkan oleh Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan.
"Di Tanggal 9 Juli, apakah saudara saksi pernah disampaikan oleh Hendra (Mantan) Karo Paminal menunjukkan WA?" tanya JPU saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/1).
"Ada," kata Chuck membenarkan.
"Apa itu WA-nya?” tanya kembali JPU.
"Terkait WA pembicaraan antara Ibu Putri dengan Adek Almarhum Yosua," jawab Chuck.
Selidiki Hubungan Spesial
Bukti percakapan pesan WA yang disodorkan Hendra sehari setelah penembakan Brigadir J. Chuck memandang bila isi percakapan yang dilihatnya tersebut tidak ada kejanggalan. Karena hanya seputar HUT Bhayangkara.
"Apakah bahasanya menurutmu? Apa maksudnya? Apakah itu yang disampaikan Hendra?" tanya JPU.
"Iya beliau sampaikan 'Ini menurutmu nih ada hubungan apa tidak?’. Kalau saya baca waktu saat itu hal yang biasa. Karena kan Bu Putri kalau bicara seperti itu," ucap Chuck sambil tirukan percakapan dengan Hendra.
"Tahu enggak apa isinya?" tanya kembali JPU.
"Yang saya ingat pembicaraan masalah HUT Bhayangkara, datang ke rumah, sekitar seperti itu," ungkap Chuck.
Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap PNS Pemkab Yahukimo, Yosep Pulung (55).
Baca SelengkapnyaUpaya rekayasa itu tertangkap dalam potongan percakapan aplikasi WhatsApp (WA) beredar di media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaPomdam III/Siliwangi menetapkan 13 prajurit TNI dari Yonif Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka penyiksaan terhadap Defianus Kogoya, anggota KKB Papua.
Baca SelengkapnyaSertu Rizal adalah anggota Satgas Pamtas Mobile Yonif R 408/SBH (Suhbrastha) yang gugur dalam baku tembak
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaUntuk kalangan muda, menurutnya, memang harus mendapat perhatian dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaKetua DPW PKB Jawa Tengah itu secara otomatis sudah mendapatkan mandat dari partainya.
Baca Selengkapnya