Ishoma, Sidang Vonis Putri Candrawathi Diskors
Merdeka.com - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). Sidang diketuai Wahyu Iman Santoso itu dimulai sekitar pukul 17.00 WIB.
Pantauan merdeka.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang sudah berjalan sekitar satu jam dengan satu per satu majelis hakim membacakan berkas tuntutan. Majelis hakim kemudian menghentikan sementara sidang untuk Ishoma (istirahat, salat, makan).
"Majelis akan skor untuk Ishoma dulu. Sidang perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan diskors," kata hakim Wahyu sembari mengetuk palu sidang.
Mendengar majelis hakim, Putri Candrawathi kemudian beranjak dari kursi pesakitan dan menghampiri tim kuasa hukum. Sidang akan dilanjutkan pukul 19.00 WIB.
Ferdy Sambo Divonis Mati
Sebelum pembacaan tuntutan Putri Candrawathi, majelis hakim menggelar sidang vonis terhadap Ferdy Sambo. Sidang yang berlangsung sekitar enam jam sejak dimulai pukul 10.00 WIB, memutuskan Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Wahyu mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Menurutnya, Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih 3 tahun.
Ferdy Sambo juga mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Kemudian, membuat kegaduhan meluas di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri," imbuh dia.
Wahyu menambahkan, Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional. Dia juga menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada yang meringankan dalam hal ini," tegas Wahyu.
(mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya