Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Irjen Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Irjen Teddy Minahasa Cabut Seluruh BAP, Polisi Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Merdeka.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mencabut seluruh keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka maupun saat menjadi saksi kasus peredaran gelap narkoba. Pencabutan BAP itu disampaikan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris.

Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan kendati jenderal bintang dua tersebut mencabut seluruh BAP-nya. Polisi memastikan pencabutan BAP tak lanas menggugurkan pidana.

"Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya. Namun, pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hapus hilang atau tiada sama sekali," kata Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Minggu (20/11).

Polisi mengatakan sudah mempunyai empat alat bukti terkait kasus narkoba yang menjerat Teddy Minasaha. Barang bukti itu keterangan saksi hingga keterangan ahli.

"Kita telah mempunyai 4 alat bukti yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kita," ujar dia.

Berkas Empat Tersangka

Juharsa mengatakan, penyidik tengah melengkapi berkas para tersangka. Berkas itu akan diserahkan secara bertahap ke jaksa pekan depan.

"Berkas saat ini sedang pemenuhan P19, untuk Kasranto insyaAllah Senin akan dikirim kembali. Kasranto, Janto dan Daeng. Untuk Doddy Linda dan Arif, kemudian hari Rabu kita kirim ke kejaksaan," tutupnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris menyebut barang bukti Narkoba 5 Kg yang diduga dijual mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy, rupanya masih utuh di Kejaksaan Negeri Bukti Tinggi, Sumatera Barat.

"Setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 Kg diedarkan (Teddy Minahasa) itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan Bukit Tinggi," ungkap Hotman saat ditemui wartawan, Jumat (18/11).

Teddy Minahasa Cabut BAP

Sejalan dengan hal itu, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) juga mengubah seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP)nya baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAPnya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," ujarnya.

Adapun barang bukti narkoba sebelumnya total 41,4 Kg. Namun ketika ditimbang di pegadaian, seberat 1,9 Kg dinyatakan hilang dan tersisa 39,5 Kg. Dari sisa tersebut semua barang bukti dipegang oleh Doddy.

Teddy sempat menyampaikan ke Doddy untuk menyisihkan 5 Kg sebagai barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi. Sedangkan sisanya telah dimusnahkan oleh pihak polisi di hadapan kejaksaan dan awak media.

Selama sisa barang bukti disimpan oleh AKBP Doddy, dikira Irjen Teddy barang bukti itu telah diedarkannya Linda, dan tersangka lainnya.

"Dari kurang lebih 39,5 Kg yang ditimbang, 5 Kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kg sudah dimusnahkan," papar kuasa hukum Teddy Minahasa.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung, Motif Sakit Hati Upah Belum Dibayar
Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung, Motif Sakit Hati Upah Belum Dibayar

Jenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran
5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya
Detik-Detik Pencuri Emas Gagal Kabur, Ternyata Pintu Toko Dikunci Otomatis oleh Pemiliknya

Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.

Baca Selengkapnya
Diamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda
Diamankan Polisi, Remaja Ini Menangis Histeris saat Permintaan Maafnya Ditolak Ibunda

Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.

Baca Selengkapnya
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun

Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas
Kesaksian Bos Toko Semangka Kramatjati Karyawannya Jadi Korban Penganiayaan OTK Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.

Baca Selengkapnya