Ini penjelasan JK soal pengurangan jam kerja wanita
Merdeka.com - Wacana pengurangan jam kerja untuk karyawan perempuan terus mendapat pertentangan dari pelaku bisnis lantaran dianggap bisa ngurangi produktifitas kerja. Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beberapa waktu lalu.
JK menjelaskan, wacana pengurangan jam kerja untuk pegawai perempuan tersebut dikhususkan bagi karyawan yang memiliki anak di bawah usia 6 tahun.
Menurut JK, anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun masih membutuhkan perhatian lebih dari para orang tua. Hal ini berkaitan erat dengan perkembangan generasi muda Indonesia.
"Hanya kepada ibu-ibu yang punya anak kecil sampai SD. Hanya yang punya anak kecil, mau menyusui, antar ke sekolah supaya bangsa ini tetap merasa cinta kepada keluarga dan sebagainya, jangan seperti anak dilupakan. Range 6 tahun. Tidak semua," jelas JK di kantornya, Rabu (3/12).
Nantinya, lanjut JK, tempat-tempat bekerja, utamanya kantor-kantor pemerintahan harus memiliki tempat-tempat penitipan anak. "Fitrah perempuan harus menyusui. Kantor yang bisa, harus ada penitipan anak," tutur JK.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Toleransi saat Ramadan, salah satunya pengurangan jam kerja dengan maksud menghormati mereka yang berpuasa.
Baca SelengkapnyaCara memilih tas kerja wanita dengan tepat. Kenali terlebih dahulu bahan dan jenisnya agar tidak salah beli.
Baca SelengkapnyaPeserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Melibatkan anak dalam pekerjaan rumah tangga merupakan hal penting untuk kesehatan dan pertumbuhannya.
Baca SelengkapnyaBerikut cerita seorang wanita yang rela kerja 12 jam dengan gaji di bawah UMR.
Baca SelengkapnyaSimak cerita inspiratif anak pedagang gorengan yang sukses jadi peneliti di Jepang.
Baca SelengkapnyaAturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja
Baca SelengkapnyaMeninggalkan anak sendirian di rumah bisa dilakukan oleh orangtua secara berjenjang seiring usia.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca Selengkapnya