Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan JK soal pengurangan jam kerja wanita

Ini penjelasan JK soal pengurangan jam kerja wanita Jusuf Kalla berkunjung ke merdeka.com. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Wacana pengurangan jam kerja untuk karyawan perempuan terus mendapat pertentangan dari pelaku bisnis lantaran dianggap bisa ngurangi produktifitas kerja. Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beberapa waktu lalu.

JK menjelaskan, wacana pengurangan jam kerja untuk pegawai perempuan tersebut dikhususkan bagi karyawan yang memiliki anak di bawah usia 6 tahun.

Menurut JK, anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun masih membutuhkan perhatian lebih dari para orang tua. Hal ini berkaitan erat dengan perkembangan generasi muda Indonesia.

"Hanya kepada ibu-ibu yang punya anak kecil sampai SD. Hanya yang punya anak kecil, mau menyusui, antar ke sekolah supaya bangsa ini tetap merasa cinta kepada keluarga dan sebagainya, jangan seperti anak dilupakan. Range 6 tahun. Tidak semua," jelas JK di kantornya, Rabu (3/12).

Nantinya, lanjut JK, tempat-tempat bekerja, utamanya kantor-kantor pemerintahan harus memiliki tempat-tempat penitipan anak. "Fitrah perempuan harus menyusui. Kantor yang bisa, harus ada penitipan anak," tutur JK.

(mdk/gib)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menjunjung Tinggi Toleransi di Bulan Ramadan
Menjunjung Tinggi Toleransi di Bulan Ramadan

Toleransi saat Ramadan, salah satunya pengurangan jam kerja dengan maksud menghormati mereka yang berpuasa.

Baca Selengkapnya
Cara Memilih Tas Kerja Wanita, Perhatikan Bahan dan Jenisnya
Cara Memilih Tas Kerja Wanita, Perhatikan Bahan dan Jenisnya

Cara memilih tas kerja wanita dengan tepat. Kenali terlebih dahulu bahan dan jenisnya agar tidak salah beli.

Baca Selengkapnya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya
Benarkah Cairkan BPJS Kena Pajak Progresif yang Besar? Begini Aturannya

Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Manfaat Melibatkan Anak dalam Pekerjaan Rumah Tangga Sehari-hari
Manfaat Melibatkan Anak dalam Pekerjaan Rumah Tangga Sehari-hari

Melibatkan anak dalam pekerjaan rumah tangga merupakan hal penting untuk kesehatan dan pertumbuhannya.

Baca Selengkapnya
Wanita Ini Kerja 12 Jam dengan Gaji di Bawah UMR, Alasannya Bikin Terenyuh
Wanita Ini Kerja 12 Jam dengan Gaji di Bawah UMR, Alasannya Bikin Terenyuh

Berikut cerita seorang wanita yang rela kerja 12 jam dengan gaji di bawah UMR.

Baca Selengkapnya
Dulu Bantu Jualan dan Pernah Diusir Pemilik Kontrakan, Tak Disangka Anak Pedagang Gorengan kini Kerja di Lembaga Terbesar Jepang
Dulu Bantu Jualan dan Pernah Diusir Pemilik Kontrakan, Tak Disangka Anak Pedagang Gorengan kini Kerja di Lembaga Terbesar Jepang

Simak cerita inspiratif anak pedagang gorengan yang sukses jadi peneliti di Jepang.

Baca Selengkapnya
Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja
Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja

Aturan Sedang Disusun, Keberlangsungan Karier PNS Ditentukan Kapasitas dan Kinerja

Baca Selengkapnya
Panduan Terkait Kapan dan Berapa Lama Orangtua Bisa Meninggalkan Anak Sendirian
Panduan Terkait Kapan dan Berapa Lama Orangtua Bisa Meninggalkan Anak Sendirian

Meninggalkan anak sendirian di rumah bisa dilakukan oleh orangtua secara berjenjang seiring usia.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya