Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Ini Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024 Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik merinci urutan dari pendaftaran partai politik atau parpol calon peserta Pemilu 2024. Diketahui, sejak diumumkan hari ini oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari maka pendaftaran resmi dibuka mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.

"Pendaftaran parpol dilakukan selama 14 hari, dimulai 1 Agustus diakhiri 14 Agustus 2022, 14 hari kalender," kata Idham saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (29/7).

Idham menambahkan, untuk parpol yang mendaftar di tanggal 1 hingga 13 Agustus, jam operasional pendaftaran dimulai pukul 08.00 dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.

Baca berita Pemilu 2024 di Liputan6.com

"Tapi khusus di hari terakhir, kami buka pukul 8 pagi dan kami akan tutup pukul 23.59," rinci Idham.

Idham melanjutkan, sehari setelah pendaftaran diterima KPU, parpol calon peserta pemilu 2024 akan menjalani verifikasi administrasi yang dilakukan sampai 11 September 2022. Nantinya, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dilakukan KPU pada 14 September 2022.

Idham memastikan, KPU membuka kesempatan kepada parpol terdaftar untuk bisa melakukan perbaikan persyaratan dokumen. Hal itu dilakukan pada 15 sampai 28 September 2022

"Kami akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen yang diserahkan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022," imbuh Idham.

Jadwal Verifikasi Faktual

Setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, lanjut Idham, KPU akan menyampaikan dan mengumumkan kepada publik, Bawaslu dan setiap parpol tentang hasil rekapitulasi administrasi pada 14 Oktober 2022.

Usai hal itu dilakukan, KPU akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual tentang kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 15 Oktober dan berakhir pada 4 November 2022.

"KPU akan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol kepada Bawaslu, pada 9 Nov 2022. KPU juga akan kembali memberikan masa perbaikan pada tahapan ini. Perbaikan dimulai pada 10 November dan berakhir pada 23 November 2022," kata Idham.

KPU akan kembali memverifikasi faktual hasil perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol mulai 24 November sampai 7 Desember 2022. Terakhir, KPU akan melakukan penetapan kepesertaan pemilu terhadap parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual pada 14 Desember 2022.

"Pada tanggal yang sama, KPU akan melanjutkan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu. Jadi pengumuman (parpol lolos dan nomor urut) dilakukan pada hari yang sama, Rabu 14 Desember 2022," Idham menutup.

Reporter: Radityo/Liputan6.com

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Hampir Semua Parpol Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya
Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya
Kapan Pemilu 2024? Berikut Jadwal dan Tahapannya

Kapan pemilu 2024? Berikut jadwal selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Parpol Pilih Beli Barang Impor, Penjualan Kaos dan Alat Peraga Pemilu Buatan UMKM Lesu
Parpol Pilih Beli Barang Impor, Penjualan Kaos dan Alat Peraga Pemilu Buatan UMKM Lesu

Para pedagang konveksi di Pasar Tanah Abang dan PD Jaya Pasar Senen Jakarta mengalami penurunan penjualan produk alat kampanye.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol
Tak Lapor Dana Kampanye, Bawaslu Diskualifikasi 5 Parpol

Bawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.

Baca Selengkapnya
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap
Dua Caleg Parpol Ini Tak Bisa Ikut Pemilu 2024, Padahal Sudah Masuk Daftar Calon Tetap

KPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Parpol di Jakarta, Eks Bupati Tabalong Yakin Dapat Rekomendasi Maju Pilkada Kalsel
Penuhi Panggilan Parpol di Jakarta, Eks Bupati Tabalong Yakin Dapat Rekomendasi Maju Pilkada Kalsel

Anang mengaku mendapat panggilan dari sejumlah parpol untuk seleksi Pilkada Kalsel 2024.

Baca Selengkapnya
Tiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu
Tiga Parpol Pendukung Anies Kumpulkan Bukti dan Saksi Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu

Tiga parpol pendukung Anies menunggu langkah PDI Perjuangan sebagai inisiator hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Taruna Akpol 2024 Dibuka, Cek di Sini
Pendaftaran Taruna Akpol 2024 Dibuka, Cek di Sini

Pendaftaran calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) T.A. 2024 telah dibuka.

Baca Selengkapnya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya