Ingin ubah nilai, mahasiswa UNRI malah tertipu Rp 13 juta
Merdeka.com - M Husni (23), mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Riau (UNRI) yang berniat merubah nilai kuliahnya dengan cara membayar Rp 13 juta kepada Thomas Mahardika, seseorang yang mengaku biasa mengurus perubahan nilai di kampus tersebut justru tertipu dengan tawaran orang tersebut.
Setelah menyetor uang yang menjadi syarat perubahan nilai tersebut kepada Thomas Mahadika, nilai Husni tetap tak berubah. Akibatnya, Husni tak bisa menjalankan proposal skripsi, dan melaporkan pelaku ke Polresta Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada merdeka.com Senin (29/9) membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dengan modus bisa merubah nilai di kampus negeri tersebut. "Korban sudah dimintai keterangannya, selanjutnya terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangannya, guna menyelidiki kasus ini," ujarnya.
Data di kepolisian menyebutkan, kasus penipuan dengan iming-iming bisa merubah nilai tersebut terjadi pada Maret 2014 lalu. Saat itu, Husni dan Thomas melakukan pertemuan untuk membahas niatnya yang ingin merubah nilai mata kuliah.
Thomas menyanggupi permintaan Husni, dengan syarat membayar uang sebesar Rp 13 Juta. Husni lalu mengamini permintaan itu, lantas menyerahkan uang dengan jumlah yang pas seperti yang disyaratkan Thomas, diatas kuitansi bermaterai.
Setelah lama menunggu, Namun sayang, hingga sekarang kesepakatan yang telah dibuat tak kunjung direalisasikan Thomas. Husni yang merasa ditipu, lalu berusaha menemui pelaku.
Namun Thomas hanya bisa memberikan janji palsu kepada Husni. Akibatnya, Husni hingga sekarang tak bisa menjalankan proposal skripsi karena nilai yang dijanjikan Thomas untuk dirubah tidak berhasil.
Atas kejadian ini, Husni melaporkannya ke Polresta Pekanbaru untuk ditindak lanjuti. Dari pengakuan Husni kepada polisi, aksi penipuan ini tak hanya dialaminya seorang diri, namun juga sempat dialami oleh mahasiswa lainnya, yang juga merupakan teman kampus Husni.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Baca SelengkapnyaTersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
Baca Selengkapnyakegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaTepuk Dahi, Bupati dari PDIP Tak Percaya Mahasiswa Kompak Pilih Anies: Di Benak Saya Ganjar
Baca SelengkapnyaUsahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca SelengkapnyaModus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.
Baca SelengkapnyaBukan karena tidak lulus sidang skripsi, ia menangis karena dosen pengujinya mirip ayahnya yang sudah tiada.
Baca SelengkapnyaSebanyak 20 persen dari gaji digunakan sebagai biaya pendidikan anak di kemudian hari.
Baca Selengkapnya