Ikut selundupkan burung bayan, petugas Bandara Juanda dicokok
Merdeka.com - Terlibat aksi penyelundupan 10 ekor burung bayan, seorang petugas keamanan di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, AS, terpaksa diamankan anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
AS, yang sehari-hari bertugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda itu, membantu seorang berkewarganegaraan (WNA) Taiwan, berinisial LTL, membawakan dua koper tas warna hitam berisi 10 ekor burung tanpa surat izin.
Menurut Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP, Maruli Siahaan, aksi tersangka AS ini, kali pertama diketahui oleh rekan seprofesinya sendiri.
Saat itu, rekan tersangka, mengetahui AS tengah membawa tas koper warna hitam tersebut ke ruang tunggu bandara di lantai dua. Kemudian, oleh teman tersangka itu, AS langsung diinterogasi.
"Oleh temannya ini, AS dimintai penjelasan terkait tas yang dibawanya itu milik siapa dan akan diberikan kepada siapa," terang Maruli Siahaan di Mapolda Jawa Timur, Selasa sote (2/11).
Selain meminta keterangan dari tersangka AS, lanjut Maruli, petugas juga melakukan pemantauan melalui kamera CCTV yang ada di bandara. "Dari situ kita berhasil menangkap si pemilik tas, yang kita ketahui sebagai WNA asal Taiwan, berinisial LTL," katanya.
Ketika petugas bertanya kepada tersangka apa isi dalam tas yang dibawanya itu, pemiliknya sempat mengelak dan mengatakan tas bawaannya itu hanya berisi makanan ringan.
"Namun setelah dilakukan penggeledahan, diketahui kalau dua tas warna hitam itu berisi 10 ekor burung bayan, yang merupakan salah satu satwa dilindungi, dalam keadaan dibius."
Tak hanya itu, tersangka LTL juga tak bisa menunjukkan surat resmi dari Balai Karantina saat hendak membawa 10 ekor satwa dilindungi itu ke negara asalnya, yaitu di Taiwan. "Dia juga tidak bisa menunjukkan surat resmi dari Balai Karantina," terang Maruli.
Untuk selanjutnya, masih kata Maruli, pihaknya akan memburu si penjual burung bayan tersebut. "Kasus ini terdeteksi setelah terjadi transaksi jual beli antara tersangka dan penjualnya. Saat ini kita tengah memburu penjual burung tersebut kepada tersangka. Kita juga tengah mendalami keterlibatan AS, yang merupakan petugas keamanan bandara," tadas dia.
Untuk selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaMereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.
Baca Selengkapnya"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Airlangga menjanjikan bakal memberikan bantuan untuk meringankan kesulitan warga.
Baca SelengkapnyaJumlah panen raya saat ini sangat melimpah, namun karena cuaca yang tidak mendukung menyebabkan waktu panen yang singkat.
Baca SelengkapnyaPenyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaWarga menduga pelaku merupakan pendatang, sehingga bukan keturunan asli Desa Sukamanah.
Baca SelengkapnyaKejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca Selengkapnya