Identitas diketahui, perekrut Wilfrida diburu Polres Belu
Merdeka.com - Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur, wilayah batas RI-Timor Leste, mengantongi identitas perekrut Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita (TKW) asal daerah itu yang diancam hukuman mati di Malaysia, namun akhirnya dibebaskan pengadilan.
"Kita sudah kantongi identitas pelakunya, namun hingga kini masih dalam pengejaran," kata Kepala Kepolisian Resor Belu AKBP Daniel Yudho Ruhoro seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/4).
Dia mengatakan, tersangka perekrut yang identitasnya sudah diketahui juga telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) jajaran Polres Belu, sejak pengusutan kasus tersebut dilakukan.
Daniel mengatakan, akan terus mengejar perekrut Wilfrida itu, untuk selanjutnya diproses sesuai aturan yang ada, untuk keadilan masyarakat. Selain itu agar bisa memberikan efek jera kepada perekrut juga sejumlah lain yang berpraktik ilegal dalam merekrut tenaga kerja untuk dikirim ke luar negeri.
Dia berpendapat, pengerah tenaga kerja secara kelembagaan maupun individu, harus melakukan tugasnya secara legal sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga tidak membawa dampak kepada calon tenaga kerja yang direkrut.
"Saya kira jika semua sesuai aturan maka akan memperkecil kemungkinan terkenanya musibah sebagaimana yang dialami Wilfrida," katanya.
Wilfrida Soik, gadis di bawah umur asal Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu telah direkrut oleh pengerah tenaga kerja ilegal untuk bekerja di Malaysia dan berbuntut didakwa hukuman mati oleh Pengadilan Kelantan Malaysia, karena tuduhan membunuh majikannya.
Proses pengadilan yang dilakukan oleh pengadilan Malaysia, akhirnya memutuskan bebas, karena Wilfrida dinilai mengalami gangguan jiwa ringan, saat melakukan pembunuhan. Selain itu, Wilfrida juga mendapatkan pertimbangan hakim, untuk dibebaskan, karena direkrut ilegal dan masih di bawah umur.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Belu Petrus Bere terpisah mengatakan TKI asal Kabupaten Belu yang bekerja di luar negeri secara legal, sampai Februari 2014 berjumlah 343 orang. Jumlah tersebut, belum ditambah tenaga kerja ilegal yang direkrut oleh pengerah tenaga kerja ilegal alias para calo yang bergentayangan di tapal batas RI-Timor Leste.
Jumlah Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Kabupaten Belu hanya tercatat 14 perusahaan. Dia mengatakan, keberadaan perusahaan pengerah tenaga kerja ini, harus bisa menjadi perusahaan perekrut yang baik, termasuk membantu pemerintah menjadi pelopor sosialisasi kepada masyarakat.
"Karena masyarakat kita masih belum paham menjadi tenaga kerja ke luar negeri," katanya.
Aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, diingatkan untuk terus melakukan sosialisasi agar tidak lagi ada masyarakat yang terjebak dengan 'rayuan' para calo pengerah.
"Kita punya banyak fakta, ada warga kita ke luar negeri jadi TKI, tinggalkan utang dan keluarga. Kembali ke Atambua masih dengan utang, bahkan ada hanya dengan nama, karena meninggal dunia," katanya.
"Fakta dan kondisi inilah yang penting untuk kita perangi bersama," tambahnya lagi.
Peraturan Daerah Kabupaten Belu nomor 3 tahun 2013 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Belu, diharap bisa menjadi rambu, bagi penempatan TKI ke luar negeri.
Kepala Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk Benyamin Moruk mengaku, pengerah tenaga kerja ilegal masih berkeliaran di desa yang berada dekat perbatasan Timor Leste di Distrik Kovalima itu, untuk merekrut warganya. Dia mengatakan hal itu setelah mendata ada banyak warganya yang sudah berada di Malaysia, namun kepergiannya tidak melalui pengurusan administrasi desa.
"Saya menghitung ada sekitar 100 lebih warga di Malaysia. Ada yang sudah menghubungi keluarganya kalau mereka di sana sebagai TKW," katanya.
Dia mengaku, saat ini di Desa Faturika ada terdapat 1.013 jiwa dan 319 kepala keluarga, dengan pendapatan pokok berasal dari bertani.
"Ada sebanyak 90 persen warga saya adalah petani, termasuk orangtua Wilfrida Soik. Kondisi inilah yang mungkin telah mendorong warga menjadi TKW meski dengan cara ilegal," katanya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sikap Bripka ED mencoreng citra polisi di masyarakat.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan, setelah DJ berhasil ditangkap di kawasan Bambu Apus, Pamulang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca SelengkapnyaMabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaTanpa disangka, ia memiliki anggota yang kembar identik. Di tengah memberikan perintah, Bripka Eko sempat merasa dibuat pusing karena kerap kali salah orang.
Baca SelengkapnyaPara personel dikerahkan untuk pengamanan TPS di tanggal 14 Februari
Baca Selengkapnya