Hukuman Edhy Prabowo jadi 9 Tahun Bui, ICW Sebut Harusnya 20 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo, dari 5 menjadi 9 tahun penjara. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi keputusan tersebut.
Namun demikian, ICW menilai hukuman 9 tahun penjara terhadap Edhy masih belum maksimal dalam pemberian efek jera.
"Bagi ICW, hukuman itu belum cukup memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan. Mestinya pada tingkat banding, hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara, dendanya dinaikkan menjadi Rp1 miliar, dan hak politiknya dicabut selama 5 tahun," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Jumat (12/11).
Menurut Kurnia, ada sejumlah alasan yang dapat digunakan sebagai dasar pemidanaan 20 tahun penjara terhadap Edhy. Pertama, Edhy melakukan korupsi saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Kedua, praktik korupsi suap ekspor benih lobster terjadi saat Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.
"Ketiga, hingga proses banding, Edhy Prabowo tidak kunjung mengakui perbuatannya," kata Kurnia.
Meski demikian, menurut Kurnia, putusan 9 tahun penjara terhadap Edhy dalam tingkat banding ini mengonfirmasi adanya kekeliruan pada putusan Pengadilan Tipikor. Termasuk juga mengonfirmasi kekeliruan tuntutan yang dilayangkan tim penuntut umum pada KPK.
Diketahui, KPK hanya menuntut 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo.
"Ke depan, jika Edhy Prabowo mengajukan kasasi, penting bagi Komisi Yudisial mengawasi proses persidangan tersebut. Jangan sampai putusan kasasi nanti meringankan kembali hukuman Edhy Prabowo dengan alasan yang mengada-ngada," kata Kurnia.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. PT DKI memperberat vonis Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari Direktori Putisan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI, Kamis (11/11/2021).
Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Uang itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.
Baca Selengkapnyarabowo bicara keinginannya sebelum berpulang agar kekayaan alam Indonesia dinikmati seluruh rakyat.
Baca Selengkapnya"Sosok yang betul-betul berkorban untuk merah putih, siang malam yang dipikirkan adalah merah putih beserta masyarakatnya," kata Eddy.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo bertekad untuk membangun angkatan laut yang kuat untuk menjaga kekayaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaSikap Budiman Sudjatmiko yang menolak mundur dari PDIP seusai mendukung bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto dinilai sebagai perilaku pengecut.
Baca SelengkapnyaPrabowo menjelaskan, selama berkarir banyak pelajaran yang ia petik oleh kepemimpinan Wismoyo.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaPrabowo menegaskan, pemerintahannya akan meneruskan legecy Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaPenyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Penyerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapim TNI-Polri.
Baca Selengkapnya