Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Honggo sakit, Bareskrim belum pastikan pemeriksaan kasus BBM PLN

Honggo sakit, Bareskrim belum pastikan pemeriksaan kasus BBM PLN Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri belum memastikan waktu pemeriksaan Pendiri PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM diesel pada PT PLN (Persero) tahun 2010.

Hal ini dikarenakan Honggo diketahui tengah sakit dan sedang menjalani pengobatan di Singapura. Meski begitu, polisi sudah melakukan pemeriksaan di PT TPPI untuk mengetahui keterlibatan perusahaan tersebut dalam kasus ini.

"Pak Honggo dari lawyernya (kuasa hukum) sudah menginformasikan kepada kita bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan berada di Singapura. Mudah-mudahan kita akan cari waktu yang tepat untuk mengambil keterangan yang bersangkutan apakah dia akan datang ke Bareskrim atau kita jemput di Singapura," kata Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/8).

Selain itu, Bareskrim juga belum menjadwalkan pemanggilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Adi menerangkan, untuk sementara ini keterangan Dahlan sebagai saksi dalam kasus ini sudah cukup.

"Pak Dahlan sampai saat ini belum ada jadwal. Saya rasa untuk sementara sudah cukup," imbuh Adi.

Sementara itu, polisi juga belum menentukan jadwal pemeriksaan bagi Direktur Energi Primer (PLN) saat itu, NP sebagai tersangka. Untuk saat ini, jelas Adi, pihaknya masih melengkapi data dari saksi mengenai keterlibatan NP.

"Untuk NP saat ini kita lengkapi saksi lain, setelah konstruksi hukumnya sudah lengkap sudah ada maka nanti pastinya yang bersangkutan akan kita mintai keterangan," jelasnya.

Bila terbukti bersalah, NP dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Indonesia Ternyata Pernah Terancam Krisis Listrik dan Buat PLN Ketar-Ketir, Ini Penyebabnya
Indonesia Ternyata Pernah Terancam Krisis Listrik dan Buat PLN Ketar-Ketir, Ini Penyebabnya

PLN pernah menghadapi tantangan stok batubara yang kurang dari 5 Hari Operasi Pembangkit (HOP) pada Desember 2021 lalu.

Baca Selengkapnya
Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah
Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah

Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading

Baca Selengkapnya
Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas
Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas

Penjualan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia terus bertumbuh, sejak insentif PPN dari pemerintah bagi BEV yang dirakit lokal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah
Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah

Pertamina Patra Niaga juga berinovasi untuk memastikan BBM dan LPG subsidi bisa tepat sasaran.

Baca Selengkapnya
Pemudik Terjebak Macet di Tol Jakarta-Merak Tak Perlu Khawatir Kehabisan Bensin, Pertamina Siapkan Solusi Ini
Pemudik Terjebak Macet di Tol Jakarta-Merak Tak Perlu Khawatir Kehabisan Bensin, Pertamina Siapkan Solusi Ini

Pemudik yang terjebak macet dipastikan bisa tetap mengisi BBM

Baca Selengkapnya
Indonesia Butuh Dana Hingga Rp75 Triliun Sediakan BBM Hingga Gas LPG
Indonesia Butuh Dana Hingga Rp75 Triliun Sediakan BBM Hingga Gas LPG

Indonesia butuh dana antara Rp69-75 triliun untuk membeli sejumlah komoditas energi.

Baca Selengkapnya