Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Libatkan Tim KM 50 Amankan CCTV di Kasus Brigadir J
Merdeka.com - Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan mengungkap alasannya melibatkan anggota tim penyidikan kasus KM 50 yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Ari Cahya alias Acay dalam pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.
Penunjukan Acay ini terjadi ketika Hendra berada di TKP penembakan Brigadir J. Saat itu, dia diminta Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV sekitar, Jumat (8/7).
"Dari situ saya menghubungi Ari Cahya, karena sebelum tanggal 8 Pak FS memerintahkan cek CCTV kompleks. Saya menunjuk Ari Cahya yang saat itu sedang membantu mengangkat jenazah (Brigadir J) itu ke mobil. Saya bilang ini ada orangnya bang, 'Oh iya beliau (Ari Cahya) cuma manggut-manggut saja," kata Hendra saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Perintah Sambo pada 8 Juli 2022 ditindaklanjuti kembali oleh Hendra dengan menghubungi Ari Cahya esok harinya, pada 9 Juli 2022. Dia meminta agar CCTV sekitar TKP penembakan rumah dinas diamankan.
"Saya baru keingatan lagi kepada Ari Cahya karena di tempat kita tidak ada anggota. 'Karena tidak ada personel itu lah makannya saya menelepon Ari Cahya," kata Hendra.
Adapun alasan meminta tolong kepada Ari Cahya karena saat itu Detasemen B dan C tengah bertugas di luar kota untuk proses perekrutan Akademi Polisi (Akpol). Namun, Ari Cahya ternyata berada di Bali.
Sehingga, Ari Cahya merekomendasikan anak buahnya Irfan Widyanto, Mantan Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menjalankan tugas amankan CCTV.
"Karena tidak ada personel itu lah makannya saya menelepon Ari Cahya. Disitu menelpon tapi tidak connect, ketika tidak tersambung, tidak ringing dua kali saya telepon makannya saya panggil Agus mungkin HP saya jaringannya atau gimana," kata Hendra.
"Ternyata setelah panggil Agus begitu juga tidak nyambung, terus kami pesen sarapan di situlah kurang lebih saya tak tahu pastinya jam berapa saudara AKBP Acay, atau Ari Cahya itu menghubungi," tambah dia.
Dalam sidang hari ini, Hendra bersaksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dimana mereka bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto turut didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan bunuh diri itu setelah serangkaian penyelidikan dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaSelain membakar rumah warga, KKB juga menembak anggota Brimob Briptu Alfando Steve Karamoy hingga gugur.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Andri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok eks bintara Polwan yang bukan lulusan Akpol namun berhasil pegang komando jadi Kapolres.
Baca SelengkapnyaPolisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaIdentitas pelaku didapat setelah petugas mengecek tangkapan layar dari CCTV di sekitar TKP penemuan jasad RN.
Baca Selengkapnya