Heboh Pajak iPhone 15 Pro Beli di Luar Negeri, Netizen: Bisa Beli Rubicon Tuh
Iphone 15 belum ada di pasaran Indonesia, tapi pajak yang dikenakan sudah bikin kaget masyarakat.
Iphone 15 belum ada di pasaran Indonesia, tapi pajak yang dikenakan sudah bikin kaget masyarakat.
“Pajak 1 iPhone udah bisa beli HP mid range bagus. Kenapa masih bisa senyum? Karena udah tau aturannya dari awal. Udah siap. Prosesnya juga simpel. Berani beli HP dari luar negeri, berani bayar pajak impornya juga,” tulis akun instagram @gadgetins.
Netizen yang melihat informasi tersebut sontak memberikan reaksi beragam. Salah satunya mengenai besarnya pemasukan negara dari Iphone 15.
“3 jt, laku 10rb unit aja udah 30M pajak masuk ke negara. Kebeli 20an Rubicion,” tulis akun @ujung_bossi.
“Duit pajak nya buat beli rubikon ya? Atau yg laen?” tulis akun @nicoaldinooo.
“Indonesia ini kaya harus nya, Tapi kok? Asssuuudahlahh di tunggu ripiu nya bang,” tulis akun @anggacandraa.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan mengenai cara menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) pembelian iPhone 15 dari luar negeri.
Bea Cukai menegaskan, setiap warga negara Indonesia yang membeli barang dari luar negeri seharga di atas 500 dollar AS atau Rp7,5 juta (kurs Rp15.000) akan dipungut bea masuk dan PDRI.
Berikut contoh perhitungan bea masuk dan PDRI pembelian iPhone 15:
Diketahui harga barang: 799 dollar AS;
Pembebasan: 500 dollar AS;
Nilai yang dikenakan pungutan: 299 dollar AS;
Kurs pajak: Rp15.000.
Maka perhitungannya:
Nilai pabean (NP): 299 dollar AS x Rp 15.000 = Rp 4.485.000.
Bea masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = Rp 448.500.
Nilai impor (NI): NP + BM = Rp 4.933.500.
PPN : 11% x NI = 11% x Rp 4.933.500 = Rp 542.685.
PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x Rp 4.933.500 = Rp 493.350.
PPh (tidak punya NPWP): 20% x NI = 20% x Rp 4.933.500 = Rp 986.700.
Total tagihan: BM + PPN + PPh Rp 1.484.535 (untuk pemilik NPWP). Rp 1.977.885 (bagi yang tidak punya NPWP).
iPhone seri 15 kini telah resmi dipasarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Rihana-Rihani disebut IPW kini berada di Bali. Pelaku kini diburu polisi
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaDelapan orang turut mengadukan nasib mereka ke LPSK. Dengan mengajukan mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban terkait kasus penipuan si kembar.
Baca SelengkapnyaRihani, terdakwa penipuan dengan modus pre-order Iphone, menangis tersedu saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin (27/11).
Baca SelengkapnyaApple juga dikenal kerap membenamkan fitur-fitur rahasia yang bikin perangkatnya, termasuk iPhone makin terbukti kecanggihannya.
Baca SelengkapnyaKorban yang tak sadarkan diri menjadi kesempatan pelaku untuk mengambil ponsel mahal itu.
Baca SelengkapnyaBiar makin banyak untungnya, pre order seri iPhone 15 dan 15 Pro incaran lewat Blibli, karena mudah, lancar prosesnya dan banyak keuntungan.
Baca SelengkapnyaLelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Ill.
Baca Selengkapnya