Haris dipolisikan, DPR bilang UU ITE bukan buat berangus pendapat
Merdeka.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar resmi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Haris dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang ITE.
Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyayangkan langkah ketiga institusi itu yang melaporkan Haris atas dugaan tersebut. Meutya menyebut semangat UU ITE adalah untuk menjamin kebebasan seseorang menyampaikan pendapat.
Apalagi, testimoni Freddy Budiman kepada Haris soal keterlibatan oknum BNN, Polri dan TNI dalam bisnis narkoba masih temuan awal.
"Sesungguhnya semangat awalnya bukan untuk memberangus orang untuk menyampaikan pendapat, pemikiran atau temuan awal," kata Meutya saat dihubungi, Rabu (3/8).
Menurutnya, bila melihat pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika Haris menyampaikan temuan terhadap suatu lembaga, Polri harus menindaklanjuti bukan malah melaporkannya ke Bareskrim atas tuduhan tersebut.
"Kita menyayangkan pasal ini digunakan untuk hal-hal demikian. Harusnya kalau ada pengaduan terhadap lembaga, apalagi seperti lembaga Kapolri, itu ditindaklanjuti. Kan untuk melindungi publik, bukan malah digunakan untuk melawan publik," ujarnya.
Lebih lanjut, Meutya mengakui pasal 27 UU ITE ini sempat menjadi perdebatan di Komisi I. Hal tersebut lantaran, sulitnya membedakan informasi yang hanya sebatas kepentingan buruk seseorang dan informasi yang benar di dunia maya.
Oleh sebab itu, Meutya menyebut Komisi I tengah mengupayakan revisi pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Perubahan itu dirasa perlu untuk menjaga kebebasan berpendapat dengan melindungi hak-hak orang lain. Pembahasan revisi ini ditargetkan akan selesai pada masa sidang DPR berikutnya.
"Saya rasa semangat dari UU ITE yang sekarang memang sedang dalam tahap revisi di komisi I memang di pasal itu juga yang kita sedang telisik lebih lanjut," jelas dia.
"Sehingga memang perdebatan kemarin adalah di antara menjaga kebebasan berpendapat dengan melindungi hak hak orang lain agar tidak tercemarkan namanya," sambung Meutya.
Salah satu poin pasal yang bakal direvisi adalah pengurangan hukuman bagi pelapor yang menyampaikan pendapat di dunia maya.
"Kemungkinan ada reduksi sanksi. Di 27 ayat 3 kan sanksinya enam tahun. Dilaporkan langsung ditahan orangnya. Nah ini mungkin akan diturunkan sanksinya," pungkas dia.
Baca juga:
Mabes Polri: Haris Azhar diduga langgar UU ITE pasal 27
Polri beri sinyal Haris Azhar bakal jadi tersangka
Haris heran pleidoi Freddy dulu tak ada kini bisa diakses di web MA
Jika merasa benar, Haris Azhar tak perlu takut diperiksa Bareskrim
Polri soal testimoni Freddy: Haris Azhar mencederai institusi Polri (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya