Polri beri sinyal Haris Azhar bakal jadi tersangka
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia memberi sinyal bakal menjerat Koordinator KontraS Haris Azhar sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Undang-undang (UU) ITE. Haris dituding menyebar informasi ke media sosial berbau pencemaran nama baik institusi Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Haris dilaporkan divisi hukum TNI, Polri dan BNN pada Selasa (2/8) ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Haris yang berstatus sebagai terlapor dipersilakan membuktikan pesan Freddy.
"Karena ini berkaitan dengan internet, maka ini penyelidikan dengan digital atau tim cyber. Karena kalau dapat membuktikan, penyebarluasan pencemaran nama baik, itu dapat gugur. Sebaliknya kalau tidak dapat dibuktikan akan berdampak hukum," kata Boy di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
Kendati begitu, Boy tak membantah jika Polri meragukan pernyataan Haris sesuai dengan apa yang disampaikan Freddy. Apa lagi, isi testimoni tersebut hanya ingatan Haris sewaktu berbincang dengan Freddy di Nusakambangan.
"Tidak ada rekaman, hanya penulisan kembali daya ingat Pak Haris terhadap yang diucapkan Freddy Budiman di Lapas," ujar dia.
Mantan Kapolda Banten ini dengan tegas menyatakan jika Polri menganggap testimoni tersebut sebagai upaya Freddy lolos dari jerat hukuman mati dan hal tersebut sah dilakukan oleh seorang terpidana. Hanya saja, Boy menilai testimoni yang menjadi pertanyaan publik itu sudah keluar dari koridor hukum.
"Whistle blower bagus, tapi yang penting ada fakta aja. Kalo enggak ada, namanya ngawur," tandas Boy.
Sebelumnya, Koordinator KontraS Haris Azhar resmi dilaporkan Polri, TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Bareskrim Polri. Haris dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Undang-undang ITE.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Haris dilaporkan pihak divisi hukum Polri, TNI, dan BNN sejak Selasa (2/8). Namun, dia mengaku status Haris masih sebagai terlapor belum tersangka.
"Belum (jadi tersangka), Haris diduga melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 karena tulisannya di media sosial dinilai melakukan pencemaran nama baik," kata Boy di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya