Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harapan Besar Nasabah Wanaartha Life, MA Kabulkan Pengembalian Dana

Harapan Besar Nasabah Wanaartha Life, MA Kabulkan Pengembalian Dana gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Nasabah pemegang polis Wanaartha Life sangat mengharapkan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan juga menetapkan pengembalian dana yang disita kepada mereka dari perusahaan asuransi yang telah beroperasi selama 47 tahun tersebut.

"Wanaartha adalah perusahaan yang legal dan selama saya menjadi nasabah tidak pernah terlambat pembayaran," kata seorang pemegang polis Wanaartha Life Francesca, seperti dikutip Antara.

Para nasabah Wanaartha Life menyakini perusahaan itu memiliki rekam jejak yang baik selama beroperasi dan tidak terlibat dengan kasus Jiwasraya sebagaimana diputuskan di pengadilan tingkat pertama.

Para pemegang polis mendukung keberlanjutan usaha asuransi tersebut sepenuhnya sehingga MA diharapkan segera memutus permohonan kasasi yang memihak kepada nasabah Wanaartha Life.

"Saya percaya dengan pengembalian dana yang disita akan membuat perusahaan berjalan kembali dan kami pemegang polis bisa kembali melanjutkan kehidupan," ujar dia.

Senada dengan itu, nasabah Wanaartha Life lainnya Wahjudi juga berharap MA dapat menegaskan kebenaran yang hakiki dan mendasar khususnya terkait masalah para pemegang polis.

Ia memohon MA adil dalam memeriksa kembali putusan penetapan atas penolakan permohonan keberatan yang diajukan oleh nasabah Wanaartha Life sebagai pihak ketiga sehingga pengembalian dana juga dapat dilakukan.

Di samping itu, para komisioner baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diharapkan oleh para nasabah untuk berfungsi sebagai otoritas sejati yang sarat dengan keberanian. Termasuk membantu nasabah Wanaartha Life dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka alami saat ini.

"Jangan ketika Wanaartha Life bermasalah kemudian OJK memalingkan wajah, tidak membantu mencarikan solusi. Jangan hanya mengedepankan peraturan dan sanksi, somasi dengan mencabut izin usaha perusahaan itu," katanya.

Terpisah, Guru Besar Hukum Universitas Tarumanegara Prof. Amad Sudiro menyarankan MA memberikan atensi besar. Sebab, kasus ini mendapatkan perhatian publik. Caranya, ialah dengan mempercepat putusan kasasi perkara yang menimpa para nasabah Wanaartha Life.

"Sebenarnya proses hukum acara ada batasannya, misal, di PN berapa hari, pengadilan tinggi, serta MA berapa hari. Itu sudah diatur dalam hukum acara," kata dia.

Biasanya, sambung dia, MA akan melihat secara teliti. Namun, kalau kasus tersebut mendapat perhatian publik dapat diprioritaskan.

Meski perkara tersebut belum inkrah, Amad tetap berpendapat sama terhadap kasus tersebut. Jika pengadilan sudah memutuskan rekening Wanaartha Life tidak ada kaitannya dengan kasus lain, yakni Jiwasraya maka seharusnya tidak ada lagi penyitaan.

Ia yakin MA termasuk pula para hakim-hakim di dalamnya memperhatikan sisi keadilan dan kemanfaatan saat meneliti kasus yang bersinggungan dengan hak para nasabah Wanaartha Life.

Pihak Kejaksaan Agung, sebelumnya, melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengajukan kasasi ke MA, merespons putusan majelis hakim perkara Nomor 15/PID.SUS/Keberatan/TPK/2020/PN.JKT.PST yang telah menerima permohonan keberatan manajemen Wanaartha.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan permohonan keberatan terkait pemblokiran rekening efek milik nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life senilai Rp2,4 triliun.

Wanaartha mengajukan keberatan atas pemblokiran subrekening efek dengan Nomor Perkara 15Pid.Sus-TPK/Keberatan/2020/PN.Jkt.Pst.

Terhadap hal itu, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) minta Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait dengan kasus Jiwasraya untuk dibuka kembali rekeningnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Naik 10 Persen, BRI Life Bayar Klaim dan Manfaat ke Nasabah Rp5,5 Triliun Sepanjang 2023
Naik 10 Persen, BRI Life Bayar Klaim dan Manfaat ke Nasabah Rp5,5 Triliun Sepanjang 2023

Angka pembayaran klaim dan manfaat BRI Life meningkat 10,59 persen dibandingkan dengan realisasi pembayaran klaim per Desember 2022.

Baca Selengkapnya
Laba Perusahaan Naik 55 Persen, BRI Life: Perusahaan Harus Beri Manfaat untuk Masyarakat Sekitar
Laba Perusahaan Naik 55 Persen, BRI Life: Perusahaan Harus Beri Manfaat untuk Masyarakat Sekitar

Laba perusahaan naik dari Rp344,2 miliar di tahun 2022 menjadi Rp535,2 miliar di 2023.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023
Perusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023

Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Pegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
6 Penyebab Lupa di Kehidupan Sehari-hari yang Tak Boleh Dianggap Sepele
6 Penyebab Lupa di Kehidupan Sehari-hari yang Tak Boleh Dianggap Sepele

Beberapa kondisi lupa bisa terjadi secara alami, namun beberapa juga bisa jadi disebabkan karena masalah kesehatan lainnya.

Baca Selengkapnya
Lansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen
Lansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen

Seorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya