Hakim Tolak Praperadilan Ketua KAMI Medan
Merdeka.com - Upaya Khairi Amri untuk menganulir status tersangka yang ditetapkan polisi kepadanya kandas. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan istrinya, Siti Asiah Simbolon.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal Syafril Batubara di PN Medan, Rabu (11/11). "Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Syafril.
Hakim sependapat dengan dalil kuasa hukum termohon praperadilan, Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan. Penetapan tersangka terhadap Khairi dinyatakan sah.
Gugatan praperadilan ini dimohonkan Siti Asiah Simbolon melalui tim kuasa hukumnya dari Korps Alumni Advokat Universitas Muhammadiyah (KAUM) Sumatera Utara. Mereka meminta agar penetapan tersangka atas Khairi Amri dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta membebaskannya dari tahanan.
Tim kuasa hukum sebelumnya menilai ada pelanggaran prosedur pada penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Khairi. Ketua KAMI Kota Medan ini ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni Juliana, Devi, dan Wahyu R Putri, setelah unjuk rasa ricuh penolakan Omnibus Law di Medan pada 8 Oktober 2020.
Keempatnya disangka telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 45 huruf A ayat (2) jo Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka kemudian diboyong ke Mabes Polri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaMasyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaGerakan itu dilakukan untuk agar Hakim MK membuat keputusan tanpa terintervensi.
Baca SelengkapnyaHakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca Selengkapnya