Hakim MK: KPK harus bentuk dewan etik usut Sprindik Anas
Merdeka.com - Hakim Konstitusi Akil Mochtar menilai pencabutan tanda tangan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Panja dalam draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Anas Urbaningrum yang sempat bocor termasuk pelanggaran etik. Akil menyatakan KPK harus tegas dalam menanggapi persoalan itu.
"Sanksinya jangan membuat institusinya tidak tegas. KPK harus represif terhadap internalnya," ujar Akil di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/2).
Akil mengatakan, alasan yang digunakan Adnan dalam menandatangani draft Sprindik yakni lalai tidak dapat diterima. "Tidak bisa dipakai alasan lalai itu. Logikanya tidak masuk akal," katanya.
Menurut Akil, alasan lalai sangat tidak mungkin terjadi dan tidak dapat diterima. "Kecuali saat menandatangani sprindik itu dalam keadaan tidak sadar," terang dia.
Lebih lanjut, Akil menambahkan, KPK harus segera membuat dewan etik internal untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Ini menjadi tanggung jawan dewan etik internal," ujar dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaHalim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca Selengkapnya