Hakim kesampingkan keberatan kubu Jessica soal Peraturan Kapolri
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tengah membacakan draft putusan sebanyak 377 halaman. Salah satu pertimbangan majelis hakim yakni tentang keberatan tim penasihat hukum terdakwa Jessica yang mempermasalahkan Peraturan Kapolri (Perkap).
Dalam Perkap tersebut tim pembela terdakwa Jessica mempermasalahkan ketentuan autopsi yang dilakukan penyidik yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Menimbang bahwa Peraturan kapolri (perkap) soal ketentuan autopsi yang dipermasalahkan, ahli pidana dari kuasa penasihat hukum Mudzakkir menyebut peraturan kapolri lex spesialis dari KUHP," kata hakim anggota Partahi Tulus Hutapea saat persidangan di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
Atas keberatan tersebut, majelis hakim menilai Perkap tidak memiliki status dan kekuatan hukum yang setara dengan KUHP.
"Majelis hakim menimbang Perkap itu tidak sejajar dengan KUHP," ucap Partahi.
Selain itu, Partahi juga mengatakan Perkap sengaja dibuat untuk kalangan internal institusi Polri. Sementara KUHP dibuat oleh DPR. Karenanya majelis hakim akan mengesampingkannya.
"Perkap dibuat Kapolri untuk keperluan internal institusional Polri. Sedangkan KUHP dibuat oleh DPR. Maka secara teoritik tidak demikian. Pendapat itu harus dikesampingkan," tuturnya Partahi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya