Hadapi kasus penganiayaan, Novel Baswedan dikawal 60 advokat
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, bakal dikawal oleh 60 kuasa hukum, buat menjalani proses perkara dugaan penganiayaan, saat masih berdinas di Polres Bengkulu. Jumlah advokat sebanyak itu dimaksudkan buat mempermudah Novel, dan pengacara selalu tersedia saat dibutuhkan.
"Mereka berasal dari Jakarta, Surabaya, dan Makassar," kata seorang kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, di Bengkulu, seperti dilansir dari Antara, Jumat (11/12).
Muji menjamin dalam setiap tahapan penyelesaian kasusnya, Novel akan selalu didampingi oleh kuasa hukum.
"Memang tidak langsung turun seluruhnya, tetapi akan turun tiga sampai empat orang setiap menghadapi panggilan kejaksaan," ujar Muji.
Dengan jumlah pengacara itu, walau pun beberapa dari kuasa hukum sedang menyelesaikan perkara lain, Novel diharapkan tidak kekurangan pendamping saat menjalani proses hukum.
"Contohnya rekan kami Saor Siagian tidak mendampingi saat pelimpahan berkas pada hari Kamis (10/12), karena yang bersangkutan sedang di Papua, tetapi ada yang menggantikan," ucap Muji.
Sementara itu, Novel mengatakan, kriminalisasi terhadap penegak hukum sedang mengusut kasus merupakan bentuk ancaman bagi penegakan hukum di Indonesia ke depan.
"Itu akan menjadi masalah besar dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Novel.
Apalagi, lanjut Novel, jika pihak bermasalah dengan hukum sedang disidik merupakan "orang kuat". "Dan kemudian penegak hukumnya dikriminalisasi," ucap Novel.
Novel tidak mau berandai-andai apakah kasus hukum membelitnya, soal dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap lembaga tempatnya bekerja, Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Cuma saya juga tidak bisa memandang bahwa ini bentuk kriminalisasi terhadap diri saya sendiri," lanjut Novel.
Novel disangka terlibat dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu dia menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.
Kasus Novel telah dilimpahkan pada Kamis (10/12) malam ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Seluruh bukti dinyatakan telah lengkap. Novel disangka turut atau bersama-sama melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.
Baca juga:
Novel Baswedan penuhi panggilan Bareskrim
Bareskrim terbangkan Novel Baswedan ke Bengkulu, diserahkan ke JPU
Pengacara Novel sebut polisi lakukan pelanggaran hukum
Dibawa ke Bengkulu, Novel sebut polisi cuma hamburkan uang negara (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya