Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan praperadilan Margriet ditolak Hakim PN Denpasar

Gugatan praperadilan Margriet ditolak Hakim PN Denpasar Sidang praperadilan Margriet. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Achmad Petensili menolak gugatan penetapan tersangka yang diajukan oleh Margriet dalam kasus pembunuhan Angeline. Menurut Hakim Petensili, penetapan tersangka Margriet sudah memenuhi dua alat bukti minimal.

"Ada pertimbangan yang menyebutkan penetapan tersangka dibenarkan yaitu telah memenuhi minimal adanya dua alat bukti, sesuai dengan tingkat kesulitan penentuan pelaku," tegas Hakim Petensili di ruang sidang utama PN Denpasar, Bali, Rabu (29/7).

Dua alat bukti dimaksud yaitu alat keterangan ahli, saksi dan surat. Dengan demikian menurut Hakim, dalil pemohon dalam menetapkan tersangka tidak didasari alat bukti adalah argumentasi yang harus dikesampingkan.

Dalam hal ini, lanjutnya, bahwa pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dalil-dalil permohonannya. Dengan demikian harus dinyatakan ditolak seluruhnya. Beban biaya dalam proses persidangan dibebankan nihil.

Berdasarkan Amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUdata/XII/2014 tanggal 28 Oktober 2015, memutuskan dan menimbang gugatan pemohon ditolak. "Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21, maka gugatan pemohon terhadap termohon ditolak," tegas Hakim.

Begitu usai Achmad Petensili ketok palu atas putusan tersebut, tim Kuasa hukum Margriet yang dipimpin Hotma Sitompoel, langsung berdiri meninggalkan ruang sidang keluar melalui pintu samping menuju gedung belakang PN Denpasar. "Semua di luar dari apa yang kami harapkan," singkat Hotma.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Gugatan NasDem, Hakim MK Persoalkan Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda antara Surat Kuasa dan KTP
Gugatan NasDem, Hakim MK Persoalkan Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda antara Surat Kuasa dan KTP

Rahmat menyebut surat kuasa untuk permohonan yang diajukan ditandatangani secara langsung oleh Surya Paloh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK, Pendukung Anies dari Garut Bergerak ke Jakarta
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK, Pendukung Anies dari Garut Bergerak ke Jakarta

Gerakan itu dilakukan untuk agar Hakim MK membuat keputusan tanpa terintervensi.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu
Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu

Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi
PN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi

Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya