Gugatan praperadilan Margriet ditolak Hakim PN Denpasar
Merdeka.com - Hakim Achmad Petensili menolak gugatan penetapan tersangka yang diajukan oleh Margriet dalam kasus pembunuhan Angeline. Menurut Hakim Petensili, penetapan tersangka Margriet sudah memenuhi dua alat bukti minimal.
"Ada pertimbangan yang menyebutkan penetapan tersangka dibenarkan yaitu telah memenuhi minimal adanya dua alat bukti, sesuai dengan tingkat kesulitan penentuan pelaku," tegas Hakim Petensili di ruang sidang utama PN Denpasar, Bali, Rabu (29/7).
Dua alat bukti dimaksud yaitu alat keterangan ahli, saksi dan surat. Dengan demikian menurut Hakim, dalil pemohon dalam menetapkan tersangka tidak didasari alat bukti adalah argumentasi yang harus dikesampingkan.
Dalam hal ini, lanjutnya, bahwa pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dalil-dalil permohonannya. Dengan demikian harus dinyatakan ditolak seluruhnya. Beban biaya dalam proses persidangan dibebankan nihil.
Berdasarkan Amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUdata/XII/2014 tanggal 28 Oktober 2015, memutuskan dan menimbang gugatan pemohon ditolak. "Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21, maka gugatan pemohon terhadap termohon ditolak," tegas Hakim.
Begitu usai Achmad Petensili ketok palu atas putusan tersebut, tim Kuasa hukum Margriet yang dipimpin Hotma Sitompoel, langsung berdiri meninggalkan ruang sidang keluar melalui pintu samping menuju gedung belakang PN Denpasar. "Semua di luar dari apa yang kami harapkan," singkat Hotma.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaRahmat menyebut surat kuasa untuk permohonan yang diajukan ditandatangani secara langsung oleh Surya Paloh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaGerakan itu dilakukan untuk agar Hakim MK membuat keputusan tanpa terintervensi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaAlmas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca Selengkapnya