Gugat TWK ke PTUN, Novel Baswedan Cs Sebut Bentuk Kecintaan Eks Pegawai ke KPK
Merdeka.com - Eks Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap alasan dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya mengajukan gugatan atas tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Novel menyebut, gugatan dilayangkan lantaran kecintaan para mantan pegawai terhadap lembaga antikorupsi. Novel tak mau lembaga pemberantasan korupsi semakin rusah dan tidak lagi mendapat kepercayaan masyarakat.
"Kalau seperti ini dibiarkan maka dampaknya bukan hanya terhadap kami, tapi akan membuat kerusakan yang lebih besar lagi," ujar Novel di PTUN, Kamis (10/3).
Menurut Novel, TWK merupakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan secara terang-terangan oleh pimpinan KPK. Tak hanya itu, dalam pemeriksaan Komnas HAM dan Ombudsman, terdapat pelanggaran dalam proses TWK.
"Walaupun telah ada pemeriksaan yang detail yang dilakukan Ombudsman dan Komnas HAM tapi itu semua diabaikan, dan dilakukan dengan terang dan nyata," kata Novel.
Menurut Novel, TWK bukan hanya untuk menyingkirkan dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya, melainkan menjadi awal pelemahan pemberantasan korupsi.
"Oleh karena itu, bukan sekedar masalah kesewenang-kenangan, ataupun kerugian yang kami alami, dan pelanggaran HAM yang mereka lalukan, tapi ada hal yang lebih penting, yaitu upaya memberantas korupsi yang dilemahkan, dan ini menjadi masalah lebih serius. Oleh karena itu, gugatan itu penting dilakukan," kata Novel.
Sementara itu, Arif Maulana selaku kuasa hukum para mantan pegawai KPK menyebut, gugatan dilayangkan bukan hanya untuk mengembalikan para mantan pegawai ke KPK, melainkan demi pemberantasan korupsi yang lebih baik.
"Jadi ada 49 korban dari TWK, dan gugatan ini bukan hanya semata-mata ingin mengembalikan rekan-rekan ke KPK lagi, tapi ini gugatan penyelamatan terhadap penyelamatan antikorupsi," kata Arif.
Menurut direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu, TWK merupakan salah satu proses pelemahan pemberantasan korupsi. Maka dari itu, pelaksanaan TWK perlu digugat ke PTUN.
"Jadi TWK itu serangan end game terhadap antikorupsi. Dulu ada perubahan UU KPK, penyiraman air keras dan kekerasan yang lain, kemudian ada kriminalisasi, dan TWK akhir dari pelemahan terhadap KPK," kata dia.
Adapun yang menjadi tergugat dalam gugatan ini yakni Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Ketua KPK Firli Bahuri dan para wakilnya, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNovel merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KKB melakukan penyerangan dari arah pemukiman warga.
Baca SelengkapnyaSeharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi
Baca SelengkapnyaGanjar juga bercerita soal adanya kekhawatiran pengusaha jika dirinya menang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menilai KPK tidak sungguh-sungguh menangkap Harun Masiku karena ada keterlibatan petinggi partai politik.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menilai kritik PDI Perjuangan sebagai nalar yang salah dan bisa berdampak negatif kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnya