Gugat Kasus Payment Gateway Imigrasi, Kaligis Minta Seluruh Eksepsi Ditolak
Merdeka.com - Otto Cornelis Kaligis menggugat kasus Payment Gateway Imigrasi Kemenkum HAM. Dia meminta kasus yang menjerat Denny Indrayana sebagai tersangka diusut kembali.
Dia meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi dari kepolisian. Hal ini ia sampaikan saat mengajukan replik.
"Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak seluruh eksepsi Tergugat I (Bareskrim Polri)," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Selain itu, dalam gugatan ini dirinya telah mengajukan 97 orang saksi dan 7 orang ahli serta keterangan dari Denny Indrayana.
"Kemudian dari bagian keuangan, melanggar korupsi pasal 2 pasal 3. Saya ingin tahu, ini di petisinya seperti apa? Di Bu Lisa atau di kejaksaan. Karena waktu itu kejaksaan kelihatannya ogah untuk meluruskan perkara ini," ujarnya.
"Sedangkan kalau di KPK, 2 saksi saja sudah masuk. Ini 90 saksi loh. Jadi kesimpulannya dari gelar perkara polisi bukan saya. Pasal 2 dan pasal 3 itu mengenai Tipikor. Menguntungkan orang lain atau diri sendiri," sambungnya.
Apalagi, kata dia, Denny Indrayana getol meneriakan dirinya koruptor.
"Sekarang kan kita majukan proses ini, karena dia kan paling getol mengatakan kita ini koruptor. Padahal dia sendiri apa, sedangkan banyak orang yang dimajukan KPK belum tentu merugikan keuangan negara. Saya 1 sen pun enggak ada uang negara saya ambil," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menjelaskan dalam berkas jawaban bahwa penyidikan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Direskrimsus Polda Metro Jaya, yang mana dalam gugatan ini selaku tergugat II. Bareskrim mengatakan dalil penggugat tidak benar yang menganggap tidak ada kejelasan atau kepastian hukum terkait kelanjutan kasus itu. Oleh karenanya Bareskrim meminta hakim menolak gugatan OC Kaligis.
Sementara itu, Polda Metro Jaya selaku tergugat II dalam berkas jawabannya mengatakan dalil penggugat OC Kaligis yang menyatakan polisi tidak melanjutkan penanganan kasus Denny Indrayana keliru. Sebab, Polda Metro Jaya sudah pernah melimpahkan berkas itu ke jaksa Kejati DKI.
Bahwa tergugat II menerima surat dari Kejati DKI Jakarta tanggal 21 November 2018 perihal pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Denny Indrayana, selanjutnya tergugat II menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya tanggal 16 Juli 2019 perihal permohonan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Agung RI.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK menemukan dugaan transaksi mencurigakan di masa Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang wanita didakwa melakukan upaya pembunuhan terhadap suaminya karena kartu pos yang dia terima dari seorang wanita.
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menyatakan temuan PPATK soal transaksi keuangan mencurigakan peserta Pemilu 2024 merupakan sebuah warning atau peringatan.
Baca Selengkapnya