Gisel Usai Sidang Video Mesum di PN Jaksel: Saya Tahu Mereka Bukan Pertama Menyebar
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penyebaran video mesum artis Gisella Anastasia dan Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dengan terdakwa PP dan MN yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan saksi.
Saksi yang diperiksa kali ini yakni Gisel dan juga Nobu yang merupakan pemeran dalam video asusila tersebut. Selama persidangan, Gisel mengaku ditanya seperti apa yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya ditanyain aja saya jawab. (Soal) Macam-macam banyak. Seperti ada yang di-BAP kok. Masih sama yang dipertanyakan saya diceritain seperti kemarin-kemarin juga," kata Gisel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3).
Dalam persidangan, ia mengaku tak sempat bertanya kepada para terdakwa kenapa alasan mereka menyebarkan video tersebut.
"Enggak sih, karena ini mereka juga penyebar yang kesekiannya kan," ujarnya.
Kesaksian Tidak Untuk Memberatkan
Gisel pun mengaku, selama memberikan kesaksian di hadapan hakim tidak memberatkan kedua terdakwa. Karena, ia menyakini jika keduanya bukan penyebar pertama kali.
"Jadi saya tahu pasti kan bukan mereka yang pertama kali yang menyebar. Memang menyebarkan dilaporkan juga bukan oleh saya. Yang melaporkan juga bukan oleh saya, jadi ya ini saya hadir hanya jadi saksi saja. Sama sekali tidak untuk memberatkan mereka, sama sekali, itu," tegasnya.
Setelah diperiksa menjadi saksi, ia mengaku akan mengikuti proses selanjutnya. Apabila memang diminta untuk diperiksa kembali, Gisel mengaku siap hadir untuk memberikan kesaksian kembali.
"Saya ikutin aja ya nanti ada apa saya kabarin lagi belum tahu si, Kalau ada panggilan saya datang," ungkapnya.
"Saya enggak tahu (bisa meringankan atau memberatkan) saya kurang tahu. Kan saya ini ditanya sebagai saksi, jadi enggak ada yang lain-lain," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang perempuan yang dilecehkan di KRL melawan pelakunya, ia sampai berani menantang pelaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cawapres Gibran melanjutkan kampanye mendatangi Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaCawapres Gibran Rakabuming Raka menyentil pihak-pihak yang meremehkan dirinya maju di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCawapres Gibran Rakabuming Raka berbicara soal perubahan foto profil di sejumlah akun media sosial miliknya.
Baca SelengkapnyaUsai pertemuan, para wartawan meminta Paloh menggandeng tangan Anies saat sesi foto yang ditolaknya.
Baca Selengkapnya