Giliran 4 Kopassus ini hadapi sidang vonis kasus Cebongan
Merdeka.com - Hari ini, Pengadilan Militer Yogyakarta menggelar sidang vonis empat terdakwa Kopassus kasus Cebongan yang terbagi dalam dua berkas. Berkas pertama Serda Ikhmawan Suprapto dan berkas kedua Serma M Zaenuri, Serma Rokhmadi, Serma Sutar.
Pantauan merdeka.com di lokasi, Jumat (6/9), sidang kasus Cebongan empat kopassus itu dilakukan secara terpisah karena berbeda berkas.
Untuk sidang vonis dengan berkas terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto dipimpin oleh Letkol CHK Joko Sasmito dengan oditur militer Letkol Budiharto dan penasihat hukum Kol Rohmat. Sementara sidang vonis berkas kedua atas nama Serma M Zaenuri, Serma Rokhmadi, Serma Sutar dipimpin oleh hakim Letkol Faridah.
Berbeda dengan sidang Ucok cs yang digelar kemarin, sidang vonis hari ini tak terlihat pendukung yang mamadati pengadilan militer tersebut. Terlihat hanya sekitar 20 orang pendukung yang hadir di pengadilan tersebut. Meski sepi pendukung, beberapa anggota TNI tetap berjaga di kawasan tersebut.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran datang ke Bali. Sejumlah spanduk dipasang di Kota Denpasar
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming Raka tidak memenuhi panggilan Bawaslu terkait
Baca SelengkapnyaGibran melakukan rotasi dan mutasi jabatan 121 ASN jelang Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini dilakukan karena proses penyidikan untuk melengkapi berkas kasus masih berjalan.
Baca SelengkapnyaGibran mengucapkan terima kasih pada Hasto yang menurutnya sindiran itu sebagai masukan.
Baca SelengkapnyaSeseorang yang pintar memiliki titik lemah yang muncul berupa sulit merasa bahagia.
Baca SelengkapnyaCawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaItu perlu diantisipasi terutama kecelakaan lalu lintas dan kemacetan" ujar Slamet
Baca SelengkapnyaSejak ratusan tahun lalu, setiap kali tanah di kawasan ini digali, selalu muncul api.
Baca Selengkapnya