Gerindra kukuh tolak revisi UU KPK sebab banyak bahayanya
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menegaskan bahwa empat poin perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (UU KPK) belum jelas. Hal ini lantaran naskah akademis terkait poin revisi tak dibuka ke publik.
"Kita paham yang ditawarkan pemerintah dalam DPR itu empat hal. Harusnya pengusul itu lebih detail kenapa ada perubahan terhadap empat poin yang disepakati. Di sana ada logis mengenai alasan mengapa ada revisi," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (11/2).
Meski sudah pada tahap pembahasan tingkat I di Baleg DPR, Gerindra akan tetap menolak revisi ketika di sidang paripurna nanti. "Kita akan tetap tolak. Yang berbahaya ini kan ranah politik bisa memperluas, bisa mempersempit," ujarnya.
Menurut Desmond, jika ingin memperkuat KPK maka wewenang penyadapan justru diperkuat. Bukannya malah harus seizin Dewan Pengawas.
"Penyadapan itu akan menguatkan jika tiap pejabat negara yang disumpah, KPK berwenang melakukan penyadapan. Sekarang enggak ada, ini harus dipertegas," ujarnya.
"Kalau penyadapan izin ini itu, luar biasanya KPK enggak ada lagi," tambahnya.
Politikus Gerindra ini juga mempertanyakan seperti apa pandangan perumus rancangan perubahan UU KPK soal penyalahgunaan penyadapan. Menurutnya tak ada penjelasan detail terkait itu.
Selain itu, terkait wewenang KPK untuk menerbitkan SP3, Desmond menduga akan ada banyak barter kasus. Sebab akan menjadi celah bagi jual beli kasus yang dia istilahkan sebagai ATM.
"Maka harus ada kategori sasi terkait SP3 harus jelas. Misalnya orang itu tidak didukung penetapan dari bukti-bukti. Jangan SP3 itu jadi alat ATM yang hari ini kesannya di kepolisian dan lembaga seperti itu. Kalau SP3 di kepolisian bukan rahasia umum lagi ada lubang ATM, SP3. Misalnya sama seperti deponering jaksa agung, karena desakan masyarakat. SP3 KPK untuk kepentingan apa? Kepentingan umum?" pungkasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaGerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnya