Geledah Kantor DPRD Jabar, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Suap di Indramayu
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), kota Bandung, Kamis (3/12). Penggeledahan itu untuk mendalami penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).
"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Provinsi Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (3/12).
Dari penggeledahan tersebut, dia mengatakan penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen antara lain terkait penganggaran bantuan provinsi (banprov), rekapitulasi usulan program kegiatan, dan dokumen lain yang terkait dengan kasus tersebut.
"Berikutnya seluruh dokumen tersebut akan dianalisa dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ucap Ali.
Sebelumnya pada Rabu (2/12), KPK juga telah menggeledah rumah tersangka Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.
KPK pada Senin (16/11) telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
KPK juga telah menyita uang Rp1.594.000.000 yang merupakan pengembalian uang dari Rozaq terkait kasus tersebut.
Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.
Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca Selengkapnya