Gara-gara Setnov, 2 Petugas Lapas Sukamiskin Dihukum Penundaan Gaji dan Naik Pangkat
Merdeka.com - Dua petugas Lapas Sukamiskin yang dikelabui oleh Setya Novanto mendapat sanksi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat. Mereka dianggap lalai dalam bertugas hingga mantan Ketua DPR RI itu bisa berjalan-jalan mengunjungi toko furnitur padahal izin berobat.
Kepala Divisi Administrasi Kemenkum HAM Jabar, Ceno Hersusetiokartiko memastikan keputusan itu adalah hasil pemeriksaan tim assessment Kanwil Kemenkum HAM Jabar pada 14 Juni lalu.
Duanirang petugas itu berinisial YAP sebagai komandan regu pengawalan di Lapas Sukamiskin dan SS adalah anggota pengawal saat Setya Novanto dirawat di rumah sakit Santosa Bandung.
Mereka dianggap melanggar peraturan pemerintah dengan tidak melaksanakan tugas kedinasan, tidak cermat dan tidak bersemangat untuk kepentingan negara.
"Untuk SS (dihukum) penundaan gaji berkala selama satu tahun dan YAP penundaan kenaikan pangkat," ucap Ceno di di Kantor Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).
Seperti diketahui, Setnov kembali diduga melakukan pelanggaran setelah fotonya di salah satu toko furnitur di Kabupaten Bandung Barat tersebar. Ia berhasil mengelabui pengawal yang menjaganya saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Santosa Kota Bandung.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak mengatakan pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas insiden pelesiran Novanto ke toko furnitur.
Selain dihukum penundaan gaji dan penundaan kenaikan pangkat, Liberti menyatakan bahwa kedua petugas yang baru itu ditarik ke Kanwil Kemenkum HAM untuk dilakukan pembinaan.
"Atas nama pimpinan wilayah, kami tetap menyatakan kesalahan ini ada di kami. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, petugas kami sudah dijatuhkan hukuman disiplin itu," kata dia.
"Kalau (saya ditanya) kenapa dia (Setnov) ke tempat keramik, itu hanya Setnov sendiri yang tau. Kami ga bisa menjawab," ucapnya.
Liberti mengakui ada semacam keseganan yang dirasakan para petugas dalam mengawal mantan pejabat publik. Hal itu akan menjadi evaluasi yang dilakukan oleh Kemenkum HAM Jabar.
"Kami bukan hormat. Mungkin ada rasa sungkan. Makanya kami tarik ke Kanwil dan dilakukan pembinaan untuk tidak lagi hal seperti itu," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca Selengkapnya446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Potret gagah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaBerikut senjata rahasia TNI yang menjadi kekuatan tersembunyi para prajurit.
Baca SelengkapnyaSurat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya