Ganjar Pranowo Hormati Seluruh Putusan MKMK
MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim.
MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim.
Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo merespons, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Putusan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan hakim lainnya.
"Kita hormati seluruh putusan dari majelis etis itu. Saya menghormati semuanya. Tentunya karena sudah diputuskan maka kita masyarakat akan melihat bagaimana," kata Ganjar kepada wartawan, Rabu (8/11).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya.
Hal ini terkait putusan tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada putusan pertama, MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim konstitusi. Putusan dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11) petang.
"Memutuskan menyatakan, para terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly di ruang sidang MKMK Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
"Menjatuhkan sanski teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," ucapnya.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku belum yakin dapat membatalkan putusan MK.
Baca SelengkapnyaPutusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memecat Anwar Usman dari ketua MK dinilai kurang berat.
Baca SelengkapnyaMasinton menegaskan, DPR tidak akan masuk kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil UU Pemilu terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaArsul berharap akan mengurangi ketegangan terkait pengambilan keputusan MK.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaSosok ketua MK yang menggantikan Anwar Usman harus bisa menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya