Gandeng KPK, Mendagri ingin rekrutmen IPDN tak bau korupsi
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan terdapat sejumlah kebocoran yang berujung pada indikasi adanya korupsi dalam sistem perekrutan mahasiswa baru Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sepanjang tahun 2014. Meski demikian, Tjahjo tidak menyebut di mana letak kebocoran tersebut.
"Untuk rekrutmen, penempatan kuota, dan persyaratan ini jangan sampai ada indikasi KKN di IPDN, 2014 masih bocor," ujar Tjahjo di kantornya, Jakarta, Senin (22/12).
Atas hal itu, Tjahjo akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini dimaksudkan untuk mencegah berkembangnya potensi korupsi dalam sistem rekrutmen calon mahasiswa IPDN.
"Ini sudah dibicarakan dengan KPK, termasuk beberapa hal yang berkaitan dengan oknum kepala daerah yang tidak benar," kata dia.
Selanjutnya, terang Tjahjo, terdapat beberapa bagian dari sistem rekrutmen yang dinilai tidak adil. Hal itu memangkas kesempatan bagi para putra daerah yang kurang mampu untuk menjadi calon praja.
"Mengenai kuota, mengenai aturan-aturan yang tidak adil, mengenai indikasi KKN, itu sudah disampaikan ke kami sebagai bahan catatan. Mari kita bersama dengan KPK besok mengecek secara betul," ungkap dia.
Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap proses rekrutmen mahasiswa baru di IPDN tahun 2015. Dia berharap proses rekrutmen bisa berjalan secara lebih jernih.
"Yang kemarin lolosnya tidak sesuai ya kita pantau terus. Mudah-mudahan 2015 akan lebih ketat dan lebih selektif," terangnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnya