FOTO: Kasus Suap dan Pemalsuan Surat, Terdakwa AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Bui
Atas perbuatannya, Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar 26,4 miliar subsider 1 tahun penjara.