Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Ini Alasannya

Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Ini Alasannya Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo memutuskan mencabut gugatan pemecatan tidak hormat (PTDH) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12).

Keputusan Sambo, kata Arman, untuk mencabut gugatan tersebut telah dipertimbangkan dengan matang setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Sehingga pada hari ini Sambo memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah terdaftat dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," kata dia.

Alasan Lainnya

Adapun, Arman mengatakan, alasan lain dari pencabutan gugatan ini karena dipengaruhi faktor kecintaan terhadap Institusi Polri. Dimana ia telah memiliki rekam jejak baik selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.

"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," ucapnya.

Meski demikian, Arman mengatakan, jika gugatan di PTUN yang diajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan, diputuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini.

"Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," ujarnya.

Isi Gugatan

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya melancarkan gugatannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang telah terdaftar dalam website PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Dilayangkan Ferdy Sambo karena tidak terima dipecat dari institusi Korps Bhayangkara.

"Tergugat, satu, Presiden Republik Indonesia. Dua, Kepala Kepolisian Republik Indonesia," demikian bunyi gugatan Ferdy Sambo dilihat di situs SIPP PTUN Jakarta, Kamis (29/12).

Dalam petitum gugatannya, Ferdy Sambo selaku penggugat turut memintakan empat poin diantaranya sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam
Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam

Presiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Subianto: Saya Kok Banyak Setuju dengan Pak Ganjar
Prabowo Subianto: Saya Kok Banyak Setuju dengan Pak Ganjar

Argumen kedua Ganjar yang didukung Prabowo adalah soal menata peran institusi pertahanan dan keamanan.

Baca Selengkapnya
Paspampres Tertinggi & Gagah Bertemu Perwira yang Dibanting Kapolri, Ngajak Ngopi Bareng
Paspampres Tertinggi & Gagah Bertemu Perwira yang Dibanting Kapolri, Ngajak Ngopi Bareng

Momen pertemuan Lettu Windra Sanur dengan Kombes Yudhi Sulistianto Wahid.

Baca Selengkapnya
Selain Prabowo, Ini Daftar Purnawirawan TNI Sandang Gelar Jenderal Kehormatan Bintang Empat
Selain Prabowo, Ini Daftar Purnawirawan TNI Sandang Gelar Jenderal Kehormatan Bintang Empat

Sebelumnya, ada deretan pensiunan TNI yang telah lebih dulu mendapat gelar jenderal kehormatan.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Baca Selengkapnya
Kritik Pemberian Pangkat Jenderal untuk Prabowo, Adian PDIP: Jokowi Sadar Sakiti Korban Pelanggaran HAM
Kritik Pemberian Pangkat Jenderal untuk Prabowo, Adian PDIP: Jokowi Sadar Sakiti Korban Pelanggaran HAM

Politikus PDIP, Adian Napitupulu menyatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto menyakiti korban pelanggaran HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya
Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?
Ramai Kritik Prabowo Terima Penghargaan Jenderal Bintang 4, Ada Pelanggaran Aturan?

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro kontra.

Baca Selengkapnya