Fasilitas hingga Aturan BPJS Dinilai Merugikan Pekerja Migran
Merdeka.com - Jumlah kepesertaan pekerja migran Indonesia (PMI) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan turun sekitar 30 ribu. Data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021 mencatat sekitar 235.000 PMI menjadi peserta, namun pada April 2022 jumlahnya menurun menjadi 205.295. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, hal itu terjadi karena memang selama pandemi tidak ada penempatan PMI.
"Terkait pandemi Covid-19 kan penempatan menurun, berdampak pada iuran wajib asuransi ikut menurun. Tapi kalau tadi saya sampaikan di Juni awal sudah 59 ribu PMI yang berangkat, maka otomatis tercatat di BPJS," kata Benny saat melepas PMI ke Korea Selatan di Graha Insan Cita (GIC) Depok, Senin (27/6).
Di sisi lain, Benny juga menyampaikan kritik terhadap layanan BPJS. Karena apa yang di-cover oleh asuransi untuk PMI berbeda ketika era konsorsium. Saat konsorsium, kata dia ada 13 item. Namun ketika berganti menjadi BPJS, hanya 10 item yang tercover dan nilainya berkurang. Yang lebih tidak masuk akal, kata Benny, PMI yang sakit baru bisa dilayani klaim asuransinya kalau mereka berobat ke Indonesia.
"Hal yang konyol misalnya kalau ada PMI yang sakit, itu mereka bisa diobati, dilayani klaimnya kalau mereka pulang dulu ke Indonesia. Konyol enggak tuh," tegasnya.
Dia menegaskan, saat konsorsium para PMI yang sakit bisa diobati di luar negeri. Hal ini yang sekarang menjadi keluhan PMI pada pihaknya karena harus kembali ke Tanah Air dulu untuk berobat. Padahal untuk kembali ke Tanah Air memerlukan biaya perjalanan cukup tinggi. Dengan kondisi tersebut banyak PMI yang re-entry akhirnya tidak mau lagi membayar asuransi.
"Nah penurunan itu bisa terjadi karena Covid yang berdampak pada penempatan. Yang kedua karena ada coverage dari BPJS yang di luar ekspektasi PMI," ucapnya.
Untuk itu pihaknya ingin adanya renegosiasi terkait hal tersebut. DPR juga telah meminta Kementerian Tenaga Kerja, BP2MI dan BPJS untuk mengambil langkah terobosan dengan duduk bersama dan renegosiasi apa yang bisa dicover oleh BPJS.
"Bahkan Undang-Undang memberi kesempatan jika hal-hal tertentu yang tidak tercover oleh BPJS Tenaga Kerja, maka BPJS bisa menggandeng asurasi lain. Dan tentu kami tidak bisa menunjuk asuransi apa. Saya hanya menyarankan kalau mau menggandeng asuransi maka prioritaskanlah asuransi merah putih, asuransi milik negera," katanya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi I DPR Christina Aryani menuturkan sudah mendengarkan apa yang menjadi keluhan PMI terkait asuransi. Menurutnya, saat ini apa yang dicover BPJS tidak sesuai dengan tujuan awal konsepsi asuransi karena hanya diberikan ketika terjadi ketika kecelakaan kerja. Padahal kata dia belum tentu PMI sakit karena kecelakaan kerja.
"Jadi banyak sekali yang bayar premi tiap tahun tapi tidak bisa merasakan manfaatnya, dan ketika mau berobat harus pulang ke sini (Indonesia), kan enggak mungkin. Kalau sudah pulang ke sini kan kontrak mereka terhenti dan ini eksesnya ke mana-mana," katanya.
Pihaknya mengusulkan agar konsep asuransi bagi PMI harus bisa melindungi ketika mereka di negara tujuan. Artinya mereka bisa berobat menggunakan asuransi saat di luar negeri.
"Mereka sakit mereka bisa berobat, kecuali (sakit) serius ya harus pulang, kalau cuma sakit biasa ya harus bisa mengcover. Itu esensi yang kita konsepsikan diawal seperti itu Ketika ada PMI sakit tidak harus pulang ke Indonesia karena itu akan ada konsekuensi ke kontrak kerja," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPJS Ketenagakerjaan memperingati Hari Migran Internasional.
Baca SelengkapnyaPeserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca SelengkapnyaSebagian besar pengeluaran ini digunakan untuk membeli makanan dan minuman jadi, ikan, telur dan susu serta sayuran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian BUMN juga bakal mengusulkan untuk memberikan keringanan bunga bagi kelompok masyarakat yang berhak mendapat KPR subsidi.
Baca SelengkapnyaMenambah lapangan pekerjaan tetap harus menjadi solusi jangka panjang.
Baca SelengkapnyaPenerbitan rekening taplus G to G untuk Pekerja Migran Indonesia ini memiliki beberapa keuntungan
Baca SelengkapnyaHingga 2023 BPJS Kesehatan membayar klaim ke fasilitas kesehatan sebesar 158,8 triliun.
Baca SelengkapnyaHal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca Selengkapnya