Fakta-Fakta Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Bekasi, Terungkap Identitas Korban & Hubungan dengan Pelaku
Korban diduga dibunuh di Bandung dan mayatnya dibuang di Bekasi.
Korban diduga dibunuh di Bandung dan mayatnya dibuang di Bekasi.
Misteri penemuan jasad seorang perempuan dalam koper di kawasan Bekasi, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV yang menangkap momen korban bersama seorang pria terlihat berjalan di sebuah lorong hotel yang berlokasi di Bandung.
Temuan tersebut lantas mengungkap fakta-fakta lain di balik tindakan keji pelaku, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), kepada korban berinisial RM (50).
Berikut fakta-faktanya:
Diketahui polisi menemukan uang sejumlah Rp43 juta yang awalnya dibawa oleh korban saat menemui pelaku di salah satu hotel kawasan Bandung. Uang tersebut merupakan uang perusahaan yang akan disetor ke bank oleh korban lantaran ia bekerja sebagai kasir.
"Diambil duitnya (duit kantor yang mau disetor ke bank) dan ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah,"
kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Kamis (2/5).
Selain barang bukti berupa uang, polisi juga berhasil menggali informasi bahwa pelaku sempat menyetubuhi korban saat keduanya berada di dalam kamar hotel.
Tindakan tersebut dilakukan pelaku sebelum ia menghabisi nyawa korban.
"Korban sempat disetubuhi," ujar Rovan.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku dan korban merupakan rekan kerja di sebuah perusahaan swasta. Korban bekerja sebagai kasir dan pelaku sebagai auditor, sehingga pekerjaan keduanya mungkin berhubungan.
"Tersangka dan korban rekan kerja di sebuah perusahaan swasta, korban sebagai kasir dan tersangka sebagai auditor," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Kamis (2/5).
Atas pembunuhan tragis yang dilakukan Ahmad Arif, ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan akan menerima hukuman 15 tahun penjara.
Bunyu dari pasal 338 KUHP sendiri adalah "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
(Reporter magang: Alma Dhyan Kinansih)
Polisi masih melakukan penyelidikan dan memasang garis polisi di pagar rumah korban
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diketahui berjenis kelamin perempuan
Baca SelengkapnyaAARN kemudian memasukan jasad RM ke dalam koper, lalu dibuang ke Kalimalang, Cikarang, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaPihak keluarga yang masih berduka ingin segera kasus ini terungkap.
Baca SelengkapnyaTersangka merupakan rekan kerja korban perempuan mayat dalam koper
Baca SelengkapnyaTerungkap fakta terbaru kasus suami bunuh dan cor jasad istrinya di dalam rumah di Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar
Baca SelengkapnyaMayat perempuan tanpa identitas tersebut sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk dilakukan identifikasi.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, korban dengan tersangka saling mengenal.
Baca SelengkapnyaKorban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).
Baca Selengkapnya