Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Aceh Ditangkap
Polisi menangkap seorang selebgram perempuan di Aceh bersama suaminya. Mereka diringkus karena diduga mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram.
Polisi menangkap seorang selebgram perempuan di Aceh bersama suaminya. Mereka diringkus karena diduga mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram.
Fadillah mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan warga melalui WhatsApp Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Menurut Fadillah, akun media sosial Instagram milik SRC itu kerap mengendorse situs judi online di antaranya; MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT. Akun selebgram ini diketahui miliki 174 ribu pengikut.
"Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan ke belakang," ujarnya.
Sementara HF, suami sang selebgram, mengetahui pekerjaan istrinya yang kerap mengendorse situs judi online tersebut. Namun, ia tidak melaporkan ke kepolisian dengan dalih tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, melainkan endorse produk kecantikan.
Keduanya kini diamankan di Polresta Banda Aceh dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan
Baca SelengkapnyaDalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca SelengkapnyaSelebgram BJW sebelumnya mempromosikan judi online melalui tiga akun media sosial.
Baca SelengkapnyaAda tiga pelaku yakni inisial BYP, DA, dan TA yang mempromosikan game online.
Baca SelengkapnyaTersangka berhasil meraup cuan Rp10 miliar dalam empat bulan.
Baca Selengkapnyasopir truk (24) ditemukan tewas di Tol Tangerang-Merak.
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaPadahal, penegak hukum sudah berulang kali membongkar praktik kejahatan siber ini. Lalu kenapa masih tumbuh subur?
Baca SelengkapnyaPemerintah bergerak memberantas para pengelola judi online yang sampai saat ini beroperasi di Indonesia.
Baca Selengkapnya