Empat tersangka pembunuh pesilat dibekuk
Merdeka.com - Dendam lama dua perguruan pencak silat yang berujung pembunuhan, berhasil diungkap anggota Resmob Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Selasa (15/5). Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Tri Maryanto, peristiwa tersebut bermula di tahun 2006 silam.
Saat itu, tersangka Tarmidi alias Kabul alias Yudi Jebrak (30), warga Dsn Gerdu, Ds Tambak Rejo, Tongas, Probolinggo, dikeroyok korban M Yusuf alias Kamerun dan M Agung Sidayu di daerah Bojonegoro.
"Antara tersangka dan korban adalah sama-sama anggota perguruan pencak silat yang berbeda," kata Tri Maryanto, Selasa (15/5).
Selanjutnya, pada Febuari 2012, tersangka Yudi Jebrak mengumpulkan lima temannya. Mereka adalah Supriyanto alias Priyan (21), asal Trenggalek tinggal di Jalan Bronggalan Sawah 6B, Surabaya, Azil (17), warga Jalan Lebak Jaya 2C, Surabaya, Agus Hermanto (33), warga Sukomanunggal V, Surabaya, serta Yoyok dan Yanto.
"Pada tanggal 28 Febuari sekitar pukul 20.00, keenam tersangka bertemu dengan dua korban Yusuf dan Agung di daerah Margomulyo," lanjut Maryanto.
Perwira dengan tiga melati ini juga menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka berbagi peran. Tersangka Agus berpura-pura sebagai polisi dengan nama Daryanto berpangkat Aiptu, Supriyanto dan Jebrak menjadi eksekutor, AZM, Yoyok dan Yanto bertindak sebagai pengaman lokasi dan membunuh siapa saja yang berusaha lari dari lokasi, sedang
Untuk mempermudah aksinya, tersangka Jebrak berpura-pura tidak mengenal tersangka dan mengajak korban berkenalan. "Selanjutnya mereka janjian ketemu di bawah Tol Lj Margomulyo," kata Maryanto.
Di tempat inilah, kedua korban dikeroyok dan dihabisi oleh para tersangka. "Yusuf meninggal dunia, sedangkan Agung mengalami luka berata dan dirawat di rumah sakit," sahut Kanit Resmob, AKP Agung Pribadi.
Selanjutnya, selama dua bulan melakukan penyidikan, dibawa komando AKP Agung Pribadi, anggota Resmob berhasil menangkap para pelaku. "Untuk tersangka Yoyok dan Yantu, saat ini statusnya masih buron, karena kami tidak berhasil menangkapnya ketika meringkus keempat temannya," terang Agung.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua potong jaket, kaos berlogo perguruan pencak silat, satu buah wig (rambut palsu), dan satu unit motor Yamaha Jupiter Z nopol L 6234 AG.
Sedangkan untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaMenagkis merupakan taknk dasar yang perlu dikuasi dalam pencak silat.
Baca SelengkapnyaMayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksinya pun banjir sorotan hingga gelak tawa dari warganet.
Baca SelengkapnyaLatihan pernapasan ini merupakan salah satu rangkaian pelatihan yang memang jarang tersorot.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaTiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaJasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaIstilah akut dan kronis pada penyakit merujuk pada dua kondisi yang berbeda dan perlu kita pahami.
Baca Selengkapnya