Eks pejabat Bekasi penilap insentif hansip dijebloskan ke bui
Merdeka.com - Tersangka kasus penggelapan dana insentif ribuan hansip di Kota Bekasi, Henry Malino Samosir akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Bekasi setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam, Selasa (23/9) petang.
Mantan Kepala Bidang Linmas pada Satpol PP Kota Bekasi tersebut langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai berkas penyidikan lengkap sebelum disidangkan.
"HMS diperiksa hari ini, karena bukti cukup kuat, dan tidak ada alasan untuk tidak ditahan," kata Kasi Pidsus Kejari Bekasi Ery Syarifah di Bekasi, Selasa (23/09).
Hasil penyidikan, Henry terbukti bersalah karena menyalahgunakan wewenang dengan menggelapkan dana insentif linmas sebesar Rp 1,041 miliar. Semestinya, dana dari APBD 2014 tersebut dibayarkan kepada 1.736 anggota Linmas se-Kota Bekasi.
Tapi tak dibayarkan, malah digunakan untuk keperluan pribadi. Karena itu, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 Ayat 1 UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Ery.
Kasus itu terungkap setelah ribuan Anggota Linmas mengaku belum mendapatkan gaji insentif. Ternyata, setelah ditelusuri, dana sebesar Rp 1 miliar lebih digunakan oleh Henry.
Setelah diketahui, Henry baru dapat mengembalikan sebesar Rp 741 juta, karena itu para hansip hanya mendapatkan gaji sebulan yakni Rp 200 ribu per orang.
Sedangkan sisanya telah dicicil hingga lunas. Sisa dua bulan dana insentif linmas pun telah dibayarkan kepada 1.736 anggota Linmas se-Kota Bekasi.
Meski telah dikembalikan, tak membuat proses hukum selesai. Bahkan, penyidik sempat menyita duit yang belum dibayarkan, tapi dikembalikan lagi setelah dibuatkan berita acara.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah mencopot jabatan Henry sebagai Kabid Linmas, Satpol PP Bekasi. Henry kini sebagai PNS biasa, tapi meski ditahan, Henry masih tetap mendapatkan gaji setiap bulan sebagai PNS yakni sekitar Rp 3,5 juta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaCak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.
Baca SelengkapnyaDia memastikan, seluruh penduduk Indonesia yang terdata sebagai penerima bantuan akan menerima beras dan uang hingga Juni 2024 nanti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ma’ruf berharap agar Pemilu ini menghasilkan para pemimpin yang mampu membawa bangsa Indonesia menjadi lebih maju dan sejahtera.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaKepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.
Baca SelengkapnyaJokowi juga mengingatkan agar penyaluran bansos dipantau ketat supaya tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya